Terhadap gonjang-ganjing informasi publik perihal 4 unit aset yang telah dimusnahkan yang diduga menjerat 3 tersangka dalam urusan Penataan Pasar Danga Tahun 2019, para awak media berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Nagekeo, dengan mendatangi Mako Polres Nagekeo, Jumat 24 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, yang dijumpai awak media di kantor Polres Nagekeo menyatakan belum bisa memberikan keterangan resmi perihal perkembangan penanganan perkara Dugaan Korupsi Penataan Pasar Danga yang Menjerumuskan 3 tersangka.

Iptu Rifai berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi menghilangkan aset daerah pada penataan Pasar Danga dan Pembangunan Bandara Surabaya II yang berpotensi merugikan uang Negara dalam Konfrensi Pers Namun Kasat Reskrim Polres Nagekeo belum memberikan Kepastian waktu, Kapan Konferensi Pers akan digelar.

“Perkembangan proses kasus dugaan korupsi yang sudah saya tetapkan tersangkanya, akan saya update perkembangannya”, ujar Iptu Rifai kepada sejumlah awak media yang hendak mengkonfirmasi perihal Kasus Dugaan Korupsi Penataan Pasar Danga dan Pembangunan Bandara Surabaya II yang tengah bergulir dan ditangani Polres Nagekeo. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.