Kapolsek Aesesa Tegaskan Urusan Administrasi Publik di Kantor Polsek Tanpa Pungutan Biaya.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 4 Agustus 2025.

Urusan pelayanan publik bagi masyarakat seperti dokumen berita kehilangan di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Aesesa dilayani tanpa beban biaya administrasi atau pungutan biaya apapun alias gratis.

Namun dalam kenyataannya, terkadang masyarakat sering dihadapkan dengan oknum polisi yang dengan sengaja mencoba meminta imbalan berupa biaya administrasi dengan nominal tertentu kepada masyarakat saat mengurus dokumen di kantor polisi.

Plh Kapolsek Aesesa, Iptu Daniel Melki Tunu,  menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 pengurus surat berita kehilangan di kantor Polsek atau Polres tanpa pungutan biaya apapun.

“Pelayanan administrasi seperti surat kehilangan tidak dikenakan biaya. Itu adalah hak masyarakat dan sudah diatur dalam ketentuan resmi. Saya tegaskan, di Polsek Aesesa tidak ada pungutan dalam pelayanan seperti ini,” kata Plh Kapolsek Aesesa dalam keterangannya kepada FAKTAHUKUMNTT.COM, Senin, 4 Agustus 2025.

Plh Kapolsek Aesesa menghimbau kepada masyarakat, jika ada anggotanya yang bersikap nakal dan meminta biaya administrasi dengan jumlah tertentu saat mengurus berita kehilangan di Kantor Polsek Aesesa silakan melapor kepadanya agar Ia bisa mengambil tindakan tegas berdasarkan regulasi terhadap perbuatan oknum anggotanya tersebut.

“Kalau ada anggota saya yang coba-coba minta biaya untuk urusan yang seharusnya gratis, saya minta masyarakat lapor langsung ke saya. Kami akan proses dan beri tindakan tegas,” Tegas Plh Kapolsek Aesesa.

Tentang Perkapolri Nomor 23 Tahun 2010

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 23 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kapolri (Perkapolri) yang berfungsi sebagai pedoman internal institusi Polri dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas pungli.

Isi Pokok Perkapolri No. 23 Tahun 2010

Beberapa poin penting dalam Perkapolri ini antara lain, bertujuan untuk menjamin pelayanan publik oleh kepolisian sesuai prinsip keadilan, keterbukaan, partisipatif, dan tanpa diskriminasi.

Jenis Pelayanan Publik

Jenis pelayanan publik Meliputi, Laporan atau pengaduan masyarakat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK), Izin keramaian dan Pelayanan lalu lintas (SIM, STNK, BPKB, dll.)

Prinsip Pelayanan

Gratis untuk jenis layanan tertentu, seperti laporan kehilangan atau pengaduan. Biaya hanya berlaku jika ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), misalnya untuk pembuatan SKCK atau SIM.

Pengawasan dan Pengaduan

Masyarakat berhak melapor jika menemukan penyimpangan layanan, termasuk pungutan liar (pungli). Disediakan mekanisme pelaporan melalui Propam, Ombudsman, atau saluran pengaduan publik.

Dalam konteks pengurusan surat kehilangan, Perkapolri ini menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan biaya. Layanan tersebut adalah bentuk kewajiban negara kepada warga dalam penanganan peristiwa kehilangan barang atau dokumen penting. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.