Pj Bupati Nagekeo Sebut Perencanaan Anggaran 2024 By Design, Akan Luruskan Informasi Soal Rasionalisasi. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 7 September 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo mengaku bahwa proses perencanaan anggaran tahun 2024 By Design atau berdasarkan desain dengan tujuan tertentu.

Hal tersebut dikemukakan oleh Pj Bupati Nagekeo ketika dikonfirmasi ihwal rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diduga digunakan untuk biaya perjalanan dinas Pj Bupati Nagekeo, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan belanja mobil dinas baru Ketua DPRD Nagekeo.

“Mohon maaf kemarin memang kondisi ril perencanaan anggaran 2024 itu by desain untuk membuat pengelolaan anggaran 2024 hancur. hal ini terbukti 4 bulan pertama banyak OPD tidak bergerak karena perencanaan yang tidak baik”,  ungkap Pj Bupati Nagekeo, lewat pesan Whatsapp, Jumat 6 September 2024.

Pj Bupati Nagekeo berjanji akan segera meluruskan segala Informasi dan akan menyampaikan secara komprehensif semua permasalahan mulai dari perencanaan program dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, reformasi birokrasi dan rasionalisasi anggaran.

“Nanti minggu atau Senin saya akan klarifikasi terkait hal ini, saya akan sampaikan semua permasalahan di Nagekeo mulai dari perencanaan Program dan anggaran, pengadaan barang/Jasa Reformasi birokrasi dan masalah rasionalisasi anggaran”, urai Pj Bupati Nagekeo.

Pj Bupati mengutarakan bahwa sesungguhnya tujuan rasionalisasi anggaran tahun 2024 adalah untuk mengembalikan tata kelola APBD pada struktur yang benar sehingga roda pemerintahan berjalan normal dan dirinya tidak meninggalkan utang saat mengakhiri masa jabatannya.

“Sebenarnya Rasionalisasi tersebut untuk menormalisasi pengelolaan anggaran APBD Nagekeo yang baik dan benar, agar Nagekeo roda pemerintah kembali berjalan normal dan juga agar dimasa kepemimpinan saya tidak meninggalkan utang buat daerah saya tercinta”, Jelas Pj Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo, via pesan Whatsapp yang sama ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com.

Untuk diketahui, Sebelum mengkonfirmasi Pj Bupati Nagekeo, Faktahukumntt.com, telah berupaya melakukan penelusuran untuk memverifikasi informasi pada instansi teknis yang berhubungan dengan tata kelola anggaran. Namun pihak terkait menolak untuk diwawancarai. Ada pula yang beralasan karena tidak diberikan kewenangan untuk menjelaskan.

Faktahukumntt.com juga telah berupaya memverifikasi informasi terkait mobil dinas DPRD pada bagian aset daerah. Namun pihak terkait belum berhasil ditemui. Saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp tak kunjung dibalas hingga berita ini diturunkan.

Seperti yang telah diberitakan faktahukumntt.com sebelumnya bahwa Pemerintah Daerah dibawah kepemimpinan Pj Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo telah melakukan rasionalisasi anggaran tahun 2024.

Rasionalisasi anggaran tersebut juga menggeser anggaran bantuan rumah tidak layak huni bagi 276 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bersumber dari DPA induk Dinas Perumahan Rakyat dan  Kawasan Pemukiman Kabupaten Nagekeo.

Salah satu tujuan rasionalisasi anggaran tahun 2024 adalah untuk membeli mobil dinas baru bagi ketua DPRD Nagekeo, karena mobil dinas yang sebelumnya akan disewa belikan. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.