Pj Bupati mengutarakan bahwa sesungguhnya tujuan rasionalisasi anggaran tahun 2024 adalah untuk mengembalikan tata kelola APBD pada struktur yang benar sehingga roda pemerintahan berjalan normal dan dirinya tidak meninggalkan utang saat mengakhiri masa jabatannya.
“Sebenarnya Rasionalisasi tersebut untuk menormalisasi pengelolaan anggaran APBD Nagekeo yang baik dan benar, agar Nagekeo roda pemerintah kembali berjalan normal dan juga agar dimasa kepemimpinan saya tidak meninggalkan utang buat daerah saya tercinta”, Jelas Pj Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo, via pesan Whatsapp yang sama ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com.
Untuk diketahui, Sebelum mengkonfirmasi Pj Bupati Nagekeo, Faktahukumntt.com, telah berupaya melakukan penelusuran untuk memverifikasi informasi pada instansi teknis yang berhubungan dengan tata kelola anggaran. Namun pihak terkait menolak untuk diwawancarai. Ada pula yang beralasan karena tidak diberikan kewenangan untuk menjelaskan.
Faktahukumntt.com juga telah berupaya memverifikasi informasi terkait mobil dinas DPRD pada bagian aset daerah. Namun pihak terkait belum berhasil ditemui. Saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp tak kunjung dibalas hingga berita ini diturunkan.
Seperti yang telah diberitakan faktahukumntt.com sebelumnya bahwa Pemerintah Daerah dibawah kepemimpinan Pj Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo telah melakukan rasionalisasi anggaran tahun 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.