Kasus penyelundupan hewan ini, telah mendapatkan perhatian Balai Karantina Hewan NTT yang rencananya akan berkoordinasi dengan Pemda Nagekeo dalam jangka waktu dekat, namun masih terkendala liburan hari raya.

Kasus penyelundupan hewan di Kabupaten Nagekeo kini mendapatkan tanggapan, salah satu Guru Besar Asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Profesor Yusuf Leonard Henuk yang kini aktif mengajar di Program Studi Peternakan,  Fakultas Pertanian, Universitas Sumatera Utara, Medan.

Profesor Yusuf Henuk berpendapat bahwa kejadian penyelundupan hewan-hewan betina produktif tersebut harus mendapatkan perhatian serius pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi NTT.

Menurutnya, Tindakan penyelundupan hewan produktif adalah ancaman serius terhadap keseimbangan populasi hewan ternak di NTT karena akan berdampak pada kepunahan, maka pelaku penyelundupan harus diberikan sanksi tegas.

“Ini adalah ancaman serius terhadap kepunahan hewan ternak di NTT. Kalau dibiarkan tanpa sanksi tegas kuda, kerbau kita akan habis. Cita-cita NTT lumbung ternak hanya nama. Hal ini semestinya mendapatkan perhatian serius Bupati dan Gubernur NTT”, jelasnya.

Prof Yusuf Henuk mengatakan bahwa tindakan penyelundupan hewan sudah pasti melanggar ketentuan regulasi dan sangat merugikan daerah.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena semestinya turun tangan karena penyelundupan hewan betina produktif jelas melanggar Peraturan Gubernur (Pergup) NTT  nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak  Produk Hewan dan Ikutannya di NTT.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.