Mbulang Lukas, SH menjelaskan bahwa bedasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantas Tindakan Pidana Korupsi tugas dan wewenang KPK mencakup Pencegahan, Koordinasi dan Supervisi.
“Kita harus mengapresiasi mereka (KPK, red) adalah lembaga Negara yang diberikan kewenangan oleh undangan-undang sesuai tupoksinya adalah untuk melakukan, pencegahan koordinasi dan lain-lain. yang menjadi catatan adalah jangan sampai ada boncengan kepentingan politik tertentu”, Ucap Mbulang Lukas yang juga merupakan anggota Lembaga Pemantauan Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPRN RI).
Mbulang Lukas, SH juga membeberkan bahwa jika berkaca kepemimpinan dari masa ke masa, Penanganan Kasus korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di kabupaten Nagekeo hanya menjadi momok untu menyendera para pelaku tanpa status hukum yang jelas.
Kehadiran KPK di Kabupaten Nagekeo harus pula memacu kinerja APH dalam menyelesaikan dan menangani sejumlah soal korupsi di kabupaten Nagekeo yang masih menjadi misteri.
“Kita lihat saja ke depan, apakah kehadiran KPK di Kabupaten Nagekeo sungguh beralasan?, Apakah nanti diikuti dengan sikap profesional penyelenggara Negara dalam pencegahan dan penanganan korupsi?”, ungkap Mbulang Lukas, SH Kepada faktahukumntt.com, ketika diwawancarai, Rabu 4 September 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.