Blokir Nomor Wartawan, Arjuna: Remi Jago Tidak Layak Pimpin BPBD Nagekeo

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 1 Februari 2026.
Sikap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo, Remigius Jago, yang memblokir nomor wartawan usai  diberitakan bungkam terhadap bencana angin kencang di Desa Ladolima Timur, Kecamatan Keotengah, mendapatkan tanggapan dari Ketua Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna), Yohanes D.B Moni alias Doni Moni.

Menurut Ketua Arjuna, tindakan tersebut mencerminkan lemahnya komunikasi publik, juga berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi, etika pejabat publik, hingga mengarah pada praktik maladministrasi.

Wartawan TVRI wilayah tugas Kabupaten Nagekeo tersebut berpendapat bahwa dalam konteks hukum pers, tindakan Kepala BPBD  justru memperlihatkan ketidakpahaman terhadap mekanisme kerja jurnalistik.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.

“Jika terdapat keberatan atas suatu pemberitaan, UU Pers secara tegas menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan pemblokiran atau intimidasi terhadap wartawan”, urai Doni Moni.

Melayani hak jawab adalah kewajiban pers,  diatur dalam UU Pers pasal 5 ayat 2.  yang perlu diingat adalah Pasal 18 UU Pers secara tegas mengancam pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik.

“Fakta bahwa wartawan telah berulang kali melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala BPBD sebelum berita diterbitkan, ini menunjukkan kepatuhan terhadap etika pers. Kepala BPBD tidak menjawab konfirmasi, kemudian protes setelah berita ditayangkan, memberikan pernyataan yang bernada intimidatif hingga memblokir nomor wartawan ini bagian dari upaya menghambat kerja jurnalistik”, tegas Doni Moni.

Lebih jauh kata Doni Moni, sikap bungkam dan pemblokiran wartawan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ia menegaskan bahwa BPBD sebagai badan publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi terkait kebencanaan secara cepat, akurat, dan mudah diakses, karena menyangkut keselamatan masyarakat.

“Pasal 7 UU KIP menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Informasi kebencanaan termasuk kategori informasi yang harus tanggapi secara cepat karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak”, urainya

Menurut Doni, menutup akses informasi, menghindari konfirmasi, apalagi memblokir wartawan, justru bertentangan dengan semangat transparansi yang diwajibkan oleh undang-undang.

Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, tindakan Kepala BPBD Nagekeo juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap pejabat publik bertindak profesional, akuntabel, dan tidak sewenang-wenang.

Sikap arogansi, penghindaran komunikasi, serta pemblokiran wartawan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana definisi Ombudsman Republik Indonesia, perilaku atau perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, dan pelayanan yang tidak patut oleh penyelenggara negara.

“Dalam konteks kebencanaan, komunikasi publik bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah. Ketika pejabat publik gagal berkomunikasi dengan pers, maka yang dirugikan bukan hanya media, tetapi masyarakat luas yang berhak mengetahui langkah penanganan bencana”, ucap Doni.

Sikap defensif dan pemblokiran wartawan justru memperkuat kesan bahwa Kepala BPBD Nagekeo tidak siap diawasi dan dikritik. Padahal, pers bukan musuh pemerintah, melainkan mitra strategis dalam memastikan akuntabilitas dan perlindungan kepentingan publik.

Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi integritas kepemimpinan BPBD Nagekeo, sekaligus alarm bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi cara pejabat publik berkomunikasi. Transparansi, etika, dan kerendahan hati dalam melayani publik semestinya menjadi fondasi, bukan justru diabaikan.

Ketua Arjuna mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo untuk mempertimbangkan kembali jabatan Remigius Jago selaku kepala BPBD Nagekeo karena dinilai tak layak memimpin instansi vital tersebut.

Kepala BPBD Nagekeo mesti diisi oleh orang yang memiliki etika komunikasi publik yang baik bukan arogan seperti sikap yang ditunjukkan Remigius Jago terhadap upaya konfirmasi wartawan terkait bencana.

“Sikap Kalak BPBD yang lamban merespon konfirmasi awak media patut diduga ada upaya pembungkaman informasi publik dan menutup informasi kebencanaan. Jangan sampai hal itu di lakukan untuk menjalankan perintah Bupati dan atau Wakil Bupati terkait data kebencanaan. Remigius Jago tidak layak pimpin BPBD Nagekeo. Kami mendesak Pemda tinjau kembali jabatanya dan berikan kepada orang yang layak”, Tandas Ketua Arjuna. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.