Lebih jauh kata Doni Moni, sikap bungkam dan pemblokiran wartawan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ia menegaskan bahwa BPBD sebagai badan publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi terkait kebencanaan secara cepat, akurat, dan mudah diakses, karena menyangkut keselamatan masyarakat.
“Pasal 7 UU KIP menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Informasi kebencanaan termasuk kategori informasi yang harus tanggapi secara cepat karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak”, urainya
Menurut Doni, menutup akses informasi, menghindari konfirmasi, apalagi memblokir wartawan, justru bertentangan dengan semangat transparansi yang diwajibkan oleh undang-undang.
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, tindakan Kepala BPBD Nagekeo juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap pejabat publik bertindak profesional, akuntabel, dan tidak sewenang-wenang.
Sikap arogansi, penghindaran komunikasi, serta pemblokiran wartawan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana definisi Ombudsman Republik Indonesia, perilaku atau perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, dan pelayanan yang tidak patut oleh penyelenggara negara.
“Dalam konteks kebencanaan, komunikasi publik bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah. Ketika pejabat publik gagal berkomunikasi dengan pers, maka yang dirugikan bukan hanya media, tetapi masyarakat luas yang berhak mengetahui langkah penanganan bencana”, ucap Doni.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
