Setelah dinyatakan layak, sekitar pukul 11.00 WITA, keempat tersangka diserahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di ruang Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati NTT.

Tim penyidik yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Iptu Leonardo Marpaung, Aipda Heronimus Lalu, Bripka Try Yudha S. Binna dan Briptu Fadil Bahsuan.

Seluruh proses penyerahan berlangsung dalam pengawasan ketat, mencerminkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus ini.

Usai kelengkapan administrasi dipenuhi, sekitar pukul 15.20 WITA, keempat tersangka digiring ke Rutan Kelas IIB Kupang. Mereka kini resmi ditahan sebagai tahanan Kejaksaan, menunggu proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

Pembangunan Pasar Ikan Danga yang menjadi objek perkara ini merupakan salah satu proyek strategis milik Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019. Proyek tersebut semestinya menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi perikanan di wilayah tersebut.

Namun, dalam perjalanannya, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan anggaran dan pelanggaran prosedur yang berujung pada kerugian keuangan negara. Penetapan keempat tersangka ini merupakan akumulasi dari serangkaian pemeriksaan teknis, audit, dan keterangan saksi yang dikumpulkan oleh penyidik. (Rilis/Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.