Berkas P-21: Empat Tersangka Kasus Korupsi di Nagekeo Resmi Jadi Tahanan Jaksa

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 29 April 2025

AR, TPB, HS, dan FEMK tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Ikan Danga, kini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di rumah tahanan Kelas II B, Kupang, Nusa Tenggara Tenggara Timur (NTT).

Setelah melalui proses penyidikan panjang sejak tahun 2023, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Ikan Danga, Kabupaten Nagekeo, akhirnya memasuki babak baru.

Empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek bernilai miliaran rupiah itu resmi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Polres Nagekeo dan kini berstatus sebagai tahanan Jaksa.

Dalam rilis pers yang diterima faktahukumntt.com, Penyidikan tahap II terhadap perkara ini dilaksanakan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nagekeo, pada Selasa, 29 April 2025.

Proses hukum ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan bahwa berkas perkara keempat tersangka, yakni AR, TPB, HS, dan FEMK telah lengkap atau P-21.

Kepastian hukum ini menjadi titik krusial dalam perjalanan kasus yang bermula dari laporan polisi nomor LP/A/3/III/2023 dan serangkaian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan sejak Maret 2023 hingga April 2024.

Kegiatan dimulai pukul 09.30 WITA dengan pemeriksaan kesehatan terhadap keempat tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.