Ajukan Justice Collaborator, TPDI Dukung Langkah Hukum Jhonny G Plate. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 14 JUNI 2023.

Tersangka kasus pembangunan dan penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny Plate diinformasikan akan menggunakan sistem justice collaborator atas kasus hukum yang kini tengah menjeratnya. Sistem justice collaborator akan segera diajukan Jhonny ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat, ujar pengacara Jhonny Plate, Achmad Cholidin, beberapa waktu lalu.

Langkah hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu mendapat dukungan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) di Jakarta. Menurut Koordinator TPDI & Pergerakan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, keputusan menggunakan sistem justice collaborator (JC) oleh Jhonny Plate dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G, merupakan sebuah langkah yang sangat positif dan berani sehingga patut didukung oleh semua pihak.

” Keputusan ini akan sangat membantu Hakim dalam menemukan kebenaran materiil. Karena, sebagi justice collaborator, Jhonny G Plate akan berkontribusi mengungkapkan secara tuntas dan terbuka tentang siapa saja yang dia ketahui turut terlibat dan ikutan berperan dalam peristiwa pidana dugaan korupsi BTS 4G,” ujar Petrus kepada FAKTAHUKUMNTT.COM, Rabu, 14 Juni 2023.

Menurut TPDI, permohonan pengajuan JC Jhonny Plate melalui pengacaranya tersebut dapat mengindikasikan bahwa Jhonny Plate bukanlah pelaku tunggal dan utama.

” Perlu dipahami bahwa tujuan dari JC ini adalah juga untuk mengungkap tuntas dugaan keterlibatan pihak lain yang mana hingga saat ini terkesan belum tersentuh dan “bolong – bolong” dalam tahap penyidikan korupsi BTS 4G oleh penyidik kejaksaan,” ujar Petrus.

PIHAK LAIN TIDAK DISENTUH

Jika karena adanya KKN baru demi melindungi pihak lain sebagai pelaku korupsi yang sesungguhnya, maka upaya Johny G Plate menjadi JC bisa saja kandas di persidangan Pengadilan dan banyak pihak justru diuntungkan sementara negara tetap dirugikan.

Karena itu publik diharapkan memberikan dukungan terhadap upaya Johny G. Plate dan Penasehat Hukumnya atas niat baik menjadi JC, yaitu membantu hakim mengungkap siapa-siapa pelaku lain dan apa saja perannya, karena selama penyidikan belum disentuh, apapun alasannya termasuk karena faktor intervensi politik dan/atau karena KKN baru dalam penyidikan.

Dalam praktek peradilan hanya ada 2 (dua) hal yang mengakibatkan sejumlah pihak tidak disentuh oleh Penyidik, pertama karena ada intervensi dari kekuatan politik yang berhasil membelokan arah penyidikan atau yang kedua, karena adanya faktor KKN baru selama proses penyidikan berlangsung yang berhasil mempengaruhi jalannya penyidikan demi melokalisir hanya pada pelaku tertentu.

Padahal, sejak awal berhembus kencang informasi tentang adanya keterlibatan tokoh Parpol dan/atau tokoh nasional dalam proyek penyediaan Menara BTS 4G, sehingga berimbas kepada pihak lain akan dijadikan sebagai tumbal demi melindungi aktor lain yang memiliki posisi politik yang sangat kuat bahkan melebihi kekuasaan penegakan hukum di bawah tanggung jawab Jaksa Agung.

PERDEBATAN SERU

Hal menarik lain yang menjadi perdebatan cukup seru dalam persidangan Tipikor nanti adalah penentuan apakah Hakim mengabulkan permohonan Johny G. Plate menjadi JC atau tidak, karena meskipun ada jaminan terhadap kemandirian dan kebebasan hakim, tetapi ada kekuatan lain yaitu intervensi politik yang lebih kuat dan mampu menembus prinsip kemandirian hakim.

Jika Majelis Hakim tidak mengabulkan Johny G. Plate sebagai JC apakah JPU, Penasehat Hukum dan Johny G. Plate akan tetap membuka di persidangan hal ikhwal siapa-siapa saja dan peran apa yang dia tahu tentang keterlibatan mereka yang selama proses penyidikan berlangsung belum disentuh sama sekali apalagi dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kondisi dimana faktor adanya pihak lain yang hendak dilindungi dikhawatirkan akan mempengaruhi suasana persidangan  dimana persidangan menjadi hambar terutama untuk menggali apa yang terjadi selama 3 (tiga) minggu Johny G. Plate berada dalam Rutan Kejaksaan Agung sebagai tersangka yang ditahan.

Ini juga relevan dengan garansi dari Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G, diserahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum murni sesuai dengan KUHAP, sehingga publik bisa menilai kejujuran dan konsistensi dari Pemerintah dalam proses penegakan hukum sebagaimana janji Mahfud MD.

Karena itu permintaan Johny G. Plate menjadi JC harus dipandang sebagai sebuah niat baik yang perlu didukung oleh semua pihak terutama LPSK, JPU, Komnas HAM dan Majelis Hakim, karena di tangan merekalah kasus ini bisa terungkap tuntas dengan menggunakan hukum murni, sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum, perlindungan HAM dan garansi dari Menko Polhukam Mahfud MD. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.