Insiden Eksavator PUPR Nagekeo Tenggelam, Praktisi Hukum: Tidak Ada Unsur Pidana.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 31 Januari 2023.
Praktisi Hukum kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berpendapat bahwa tidak ada unsur pidana dalam insiden tenggelamnya Eksavator milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Pelabuhan Ferry Marapokot, Kamis, 19 Januari lalu.
Peristiwa jatuhnya alat berat PUPR yang di sewa pakai oleh PT Timur Ahava Perkasa murni merupakan kecelakaan kerja dan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Polres Nagekeo sudah dua kali memanggil rekanan proyek atas insiden itu. Sedangkan pihak yang dirugikan dalam insiden tersebut (Dinas PUPR) mengaku tidak membuat Laporan Polisi karena rekanan siap bertanggungjawab.
Hendrikus Dhenga, SH, Advokat Peradi asal Nagekeo mengutarakan bahwa penyidik Polres Nagekeo bisa saja memanggil seseorang untuk mendapatkan keterangan.
Kata Hendrikus panggilan polisi harus didasari dua aspek yaitu adanya delik aduan dan delik biasa. Delik aduan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan atau karena haknya yang dilanggar sedangkan delik biasa karena adanya unsur pidana atau korupsi.