Penulis : Petrus Fua Betu

Eksavator PUPR yang Jatuh di Pelabuhan Marapokot, Murni Kecelakaan Kerja, Polisi Panggil Rekanan.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 30 Januari 2022.
Alat berat jenis Ekskavator milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Nagekeo yang jatuh di pelabuhan Marapokot, kecamatan Aesesa, kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) murni kecelakaan kerja.

Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo telah melakukan panggilan kepada Kepada Kontraktor Pelaksana (Rekanan) dari PT. Timur Ahava Perkasa sebanyak 2 kali.

Rekanan yang menggarap proyek peningkatan sarana prasarana pelabuhan Marapokot menyatakan bertanggungjawab atas insiden tenggelamnya alat berat jenis Eksavator  milik Dinas PUPR.

Eksavator tersebut  jatuh ke dalam laut kala tengah beroperasi menyelesaikan pekerjaan proyek Moviable Bridge milik Dinas Perhubungan kabupaten Nagekeo di pelabuhan Fery Marapokot, kecamatan Aesesa, Kamis, 19 Januari 2023.

Tidak ada korban jiwa. Operator Eksavator berhasil menyelematkan diri dari kejadian kejadian nahas itu.

Ekskavator
Antonius Hartono, Kepala UPTD Dinas PUPR kabupaten Nagekeo.

Antonius Hartono, Kepala Unit Peralatan Teknis Dinas (UPTD) Dinas PUPR kabupaten Nagekeo mengungkapkan bahwa Proses peminjaman Ekskavator oleh PT. Timur Ahava Perkasa telah melalui mekanisme formil kontrak penggunaan Alat Berat milik Dinas PUPR.

“Dokumen kontraknya ada. Dalam dokumen kontrak, ada pasal yang mengatur, jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi kerja yang nota bene statusnya masih di kontrak, itu menjadi tanggung jawab rekanan. Kalau masalah kontrak kami pastikan ada dokumennya, dan terkontrak sebelum alat itu (Ekskavator, red) keluar”, jelas Anton, ketika wawancarai awak media, senin 30 Januari 2023.