Forkasi Desak Hentikan Pembangunan Yonif dan Brigif di Nagekeo

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 6 Juni 2026.
Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Keadilan, Perdamaian dan Hak Asasi (Forkasi) Kevikepan Mbay bersama para tokoh agama, tokoh masyarakat, kaum muda, serta masyarakat terdampak menggelar aksi damai untuk menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Batalyon Infanteri (Yonif), Brigade Infanteri (Brigif), dan Komando Resor Militer (Korem) di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat 5 Juni 2026.

Aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tersebut berlangsung di dua lembaga strategis pemerintahan, yakni Kantor DPRD Kabupaten Nagekeo dan Kantor Bupati Nagekeo.

Di bawah terik matahari yang menyengat, ratusan peserta aksi bertahan selama berjam-jam untuk menyuarakan aspirasi mereka. Melalui orasi, doa bersama, serta bentangan spanduk, massa menyampaikan pesan-pesan penolakan terhadap pembangunan instalasi militer di wilayah mereka.

Sejumlah spanduk yang dibentangkan peserta aksi bertuliskan antara lain: “Kami Menjaga Alam, Kami Menolak Militerisasi”, “Stop Kehadiran Yonif dan Brigif di Tanah Kami”, “Kami Butuh Kehidupan, Bukan Yonif dan Brigif”, serta “Transad Tonggurambang Bukan Tanah Kosong”.

Penolakan Didasarkan pada Hak Konstitusional Warga

Ketua Forkasi Kevikepan Mbay, Pater Charlest Lelu, OFM, yang juga merupakan Pastor Paroki Aeramo, membacakan pernyataan sikap resmi organisasi tersebut di hadapan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Dalam pernyataan itu, Forkasi menegaskan bahwa penolakan mereka tidak dilandasi sentimen terhadap institusi negara, melainkan berangkat dari kekhawatiran atas dampak sosial, lingkungan, serta potensi pelanggaran hak-hak masyarakat.Terdapat tiga poin utama yang disampaikan Forkasi.

1. Menolak Pembangunan
Brigif di Nagekeo

Forkasi menilai pembangunan Brigif di Kabupaten Nagekeo bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas rasa aman, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik.

Menurut mereka, hak-hak tersebut dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2. Mendesak Pemerintah Pusat Menghentikan Seluruh Proses Pembangunan

Forkasi mendesak Kementerian Pertahanan RI, Panglima TNI, Kementerian Hak Asasi Manusia RI, Kementerian ATR/BPN RI, dan Komnas HAM RI untuk menghentikan seluruh proses pembangunan Yonif dan Brigif di Kabupaten Nagekeo.

Mereka juga meminta agar setiap keputusan yang berkaitan dengan pembangunan tersebut dilakukan melalui konsultasi publik yang terbuka, bebas tekanan, dan melibatkan masyarakat secara utuh.

Selain itu, Forkasi mendesak Komnas HAM untuk melakukan pemantauan langsung ke lapangan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam seluruh tahapan pembangunan.

3. Mengawal Aspirasi Secara Damai dan Konstitusional

Forkasi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur damai, konstitusional, dan mekanisme hukum yang sah.Bentuk pengawalan tersebut antara lain melalui penyampaian pendapat di muka umum, pengawasan publik, hingga upaya hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.

“Pernyataan ini tidak bermaksud menolak keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun institusi keamanan negara. Kami tetap menghargai Tentara Nasional Indonesia sebagai penjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah,” tegas Pater Charlest.

Ia menambahkan bahwa sikap penolakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab warga negara untuk memastikan setiap kebijakan publik tetap berada dalam koridor hukum, menghormati hak asasi manusia, dan sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Forkasi
Pater Charles Lelu, OFM, Ketua Forkasi Nagekeo saat membacakan pernyataan sikap dihadapan anggota DPRD Nagekeo. (Foto: faktahukumntt.com)

DPRD Mengaku Tidak Punya Data

Dalam dialog dengan massa aksi, pihak DPRD Kabupaten Nagekeo mengaku tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah daerah dalam proses yang berkaitan dengan pembangunan Yonif maupun Brigif.

Para legislator menyatakan tidak memiliki data yang lengkap dan masih mempelajari berbagai aspek terkait rencana pembangunan tersebut.
Pernyataan itu memicu kekecewaan massa aksi. Forkasi kemudian mengajak anggota DPRD untuk bersama-sama mendatangi Kantor Bupati Nagekeo guna meminta penjelasan langsung dari pemerintah daerah.

Dialog di Kantor Bupati Berlangsung Panas

Setibanya di Kantor Bupati Nagekeo, massa aksi diterima oleh Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, didampingi Sekretaris Daerah, Imanuel Ndun.

Dialog yang berlangsung di aula pertemuan sempat memanas. Sejumlah peserta aksi beberapa kali melakukan interupsi karena menilai penjelasan yang disampaikan pemerintah daerah tidak menjawab substansi tuntutan mereka.

Ketegangan meningkat ketika salah satu peserta aksi menilai penjelasan Wakil Bupati terlalu berbelit-belit dan tidak memberikan kepastian mengenai posisi pemerintah daerah terhadap tuntutan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Gonzalo menyampaikan bahwa pengembangan markas TNI AD di wilayah Nagekeo merupakan kewenangan pemerintah pusat dan tidak berada dalam kendali pemerintah daerah.

Interupsi juga terjadi saat anggota DPRD Nagekeo dari Partai Perindo, Elias Cima, menyampaikan pandangannya.

Massa menilai pembicaraan yang disampaikan terlalu melebar dan tidak fokus pada pokok persoalan yang sedang diperjuangkan.

Mencapai Kesepakatan Bersama

Meski sempat diwarnai ketegangan, dialog akhirnya menghasilkan titik temu.
Forkasi, DPRD Kabupaten Nagekeo, dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo sepakat untuk bersama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait penolakan pembangunan Yonif dan rencana pembangunan Brigif di Kabupaten Nagekeo.

Kesepakatan tersebut mencakup upaya penyampaian aspirasi kepada pemerintah pusat serta persiapan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sebagai dasar perjuangan masyarakat.

Dikawal Ketat Aparat Kepolisian

Aksi damai Forkasi Kevikepan Mbay tersebut mendapat pengawalan ketat dari personel Kepolisian Resor Nagekeo untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib.
Selain diikuti masyarakat terdampak, aksi juga dihadiri para imam, biarawan-biarawati se-Kevikepan Mbay, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda.

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Nagekeo yang turut berjalan bersama massa menuju Kantor Bupati antara lain John Boleng selaku Wakil Ketua I DPRD, Lukas Mbulang (Ketua Komisi I), Elias Cima, Kristomus Gore, Kristian Garo, dan Kosmas Lawa Bango.

Aksi damai tersebut menjadi salah satu gelombang penolakan terbesar yang terjadi di Kabupaten Nagekeo dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menandai semakin menguatnya tuntutan masyarakat agar setiap kebijakan pembangunan yang berdampak langsung terhadap ruang hidup warga dilakukan secara transparan, partisipatif, dan menghormati hak-hak konstitusional masyarakat. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.