Dalam pertemuan tersebut, Kepala BKPP menyatakan bahwa proses verifikasi administrasi dilakukan sesuai dengan sistem yang ada dan merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun, para mantan THL merasa jawaban tersebut tidak memuaskan dan terkesan saling lempar tanggung jawab. Mereka mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pihak BKN yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berada di tingkat daerah.

“Orang BKN tau dari mana kalau bukan dari mereka, kita sudah komunikasi langsung dengan orang BKN katanya ini kewenangan daerah” ungkap Paul Jogo juga merupakan mantan THL.

Merasa tidak mendapatkan solusi, para mantan THL memutuskan untuk melaporkan dugaan kecurangan ini ke Polres Nagekeo. Mereka meminta pihak kepolisian untuk menghentikan proses rekrutmen PPPK di Nagekeo karena dianggap cacat hukum dan merupakan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.