Polemik Rekrutmen PPPK Nagekeo, Eks THL Nagekeo Protes Diduga Ada Manipulasi.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 18 Februari 2024.
Puluhan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi Kantor Bupati Nagekeo untuk memprotes proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 yang mereka anggap tidak transparan dan manipulatif.
Mereka diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Eusabius Ebo, dan Sekretaris Daerah Nagekeo, Lukas Mere, di Aula Sekretariat Daerah Nagekeo, Senin 17 Februari 2025 siang.
Para mantan THL menuduh bahwa sejumlah calon PPPK yang dinyatakan lulus administrasi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Salah satu persyaratan yang dipersoalkan adalah Surat Keputusan (SK) yang menyatakan pengalaman kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagekeo selama dua tahun berturut-turut. Mereka mengklaim bahwa beberapa pelamar yang tidak memenuhi syarat tersebut justru diluluskan oleh panitia verifikasi.
“Ada 30 orang yang notabene tidak memenuhi syarat tetapi diluluskan teman-teman verifikator, katanya persoalan sistem, ada yang hari ini sedang tidak bekerja tapi lulus, kami mengabdi puluhan tidak lulus” Protes Agustinus Bebi Daga, Eks THL saat audiens dengan Kepala BKPP dan Sekda.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BKPP menyatakan bahwa proses verifikasi administrasi dilakukan sesuai dengan sistem yang ada dan merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun, para mantan THL merasa jawaban tersebut tidak memuaskan dan terkesan saling lempar tanggung jawab. Mereka mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pihak BKN yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berada di tingkat daerah.
“Orang BKN tau dari mana kalau bukan dari mereka, kita sudah komunikasi langsung dengan orang BKN katanya ini kewenangan daerah” ungkap Paul Jogo juga merupakan mantan THL.
Merasa tidak mendapatkan solusi, para mantan THL memutuskan untuk melaporkan dugaan kecurangan ini ke Polres Nagekeo. Mereka meminta pihak kepolisian untuk menghentikan proses rekrutmen PPPK di Nagekeo karena dianggap cacat hukum dan merupakan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.