PSN Waduk Lambo: 3 Suku di Desa Rendu Butowe Mengadu Ke DPRD Nagekeo.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 21 Juli 2025.
Masyarakat Adat Rendu dari 3 Suku yakni Redu, Isa dan Gaja di Desa Rendu Butowe mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 21 Juli 2025.
Ketua Suku Isa, Gaspar Sugi, Ketua Suku Gaja, Leonardus Suru dan Kawan-kawan hadir langsung menemui anggota DPRD Nagekeo sedangkan Gabriel Bedi, Ketua Suku Redu tidak sempat hadir karena sedang dalam urusan adat.
Tujuan mereka bertemu DPRD adalah mengadu tentang peristiwa pertemuan 27 Mei 2025 yang difasilitasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo di Kantor Badan Petanahan Nasional (BPN) tentang kesepakatan penunjukan perwakilan penerimaan uang ganti rugi Proyek Strategis Nasional (PSN) waduk Lambo pada 14 bidang tanah tanah ulayat Redu, Isa dan Gaja.
Kesepakatan pertemuan yang di fasilitasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo dinilai merugikan mereka dan melanggar Keputusan Kesepakatan Perjanjian Damai (Dading) di Pengendalian Ngeri Bajawa tentang perkara Nomor 02/PDT.G/2023/PN.BJW.
Kehadiran masyarakat adat dari 3 suku di Desa Rendu Butowe diterima oleh Pimpinan DPRD dan anggota diantaranya Ketua DPRD Nagekeo, Shafar, Wakil Ketua II, Yohanes Siga, Ketua Komisi 2, Dorus Goa, Sekretaris Komisi 1, Kristianus Garo dan anggota DPRD lainya, Ansel Waja.
Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat DPRD bersepakat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait dalam jangka waktu dekat.
Kristianus Garo, Sekretaris Komisi I yang merupakan satu-satunya legislator asal Rendu, Aesesa Selatan berharap agar persoalan tersebut diselesaikan dengan terang benderang sesuai ketentuan hukum adat dan hukum negara yang berlaku.
Ia mengapresiasi kehadiran masyarakat yang telah datang ke lembaga DPRD untuk mengadu langsung persoalan mereka.
“Saya berharap persoalan ini diselesaikan secara bijak. Jangan sampai hanya karena urusan PSN, tatanan adat dan budaya, rasa persaudaraan dan kekeluargaan masyarakat adat Rendu menjadi rusak. Masyarakat Adat Rendu memiliki tatanan adat budaya yang jelas dan diwarisi secara turun temurun jangan dicederai hanya karena urusan ganti rugi waduk Lambo. Sebagai Wakil Rakyat tentunya saya berharap masyarakat tidak boleh dirugikan”, ungkap Kristian Garo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
