Eusabius Ebo, Kepala BKPP Kabupaten Nagekeo  dalam Rapat bersama DPRD bersikukuh bahwa pihaknya telah bekerja secara benar berdasarkan petunjuk regulasi dan aturan yang berlaku. Secara Pribadi maupun instansi Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mampu mengambil keputusan tentang eks THL Nagekeo.

“Ini sangat dilema untuk kami, Kalau dari saya, baik secara pribadi maupun instansi saya tidak bisa mengambil keputusan apa”, ucap Kepala BPKP Nagekeo dalam ruang rapat bersama DPRD Nagekeo.

Untuk diketahui bahwa, Selain mengadu ke DPRD Nagekeo,  Eks THL telah mengadukan sejumlah kejanggalan rekrutmen PPPK kepada pihak Kepolisian Resort Nagekeo, dengan nomor SPTL/B/19/II/2025/SPKT/POLRESNAGEKEO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Tanggal 17 Februari 2025.

Mereka berharap agar Polres Nagekeo bisa menindaklanjuti laporan tersebut untuk mewujudkan keadilan dan memberantas dugaan KKN dalam proses perekrutan PPPK di Kabupaten Nagekeo. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.