Diduga Cacat Hukum Eks THL Nagekeo Minta Seleksi PPPK Dibatalkan, DPRD Mencecar BKPP.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 20 Februari 2025.
Forum Eks Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta agar seleksi PPPK dibatalkan karena dinilai cacat hukum. Hal itu dikemukakan eks THL Kabupaten Nagekeo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, Kamis 22 Februari 2025.
Ada 4 poin utama pernyataan sikap eks THL Kabupaten Nagekeo dalam RDP tersebut yakni,
1. Meminta panitia seleksi PPPK memiliki informasi atau data ril tenaga honorer yang ada di Kabupaten Nagekeo.
2. Meminta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk meninjau kembali Surat Keputusan Bupati Nagekeo tentang penjelasan teknis pendataan tenaga non ASN, poin a, Pemerintah Daerah dilarang mengangkat tenaga non ASN.
3. Pengadaan PPPK harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, khusus pasal 99.
4. Meminta DPRD membatalkan proses seleksi PPPK di Nagekeo tahun 2024 karena diduga cacat hukum, sambil menunggu Bupati terpilih menjadi Bupati Nagekeo.
Selain itu, Forum Eks THL membeberkan 30 data nama-nama calon PPPK yang semestinya tidak memenuhi syarat namun telah dinyatakan memenuhi syarat atau lulus seleksi administrasi sedang beberapa diantara mereka bahkan tidak pernah mengabdi sama sekali diinstalasi manapun.
Hal tersebut menjadi sorotan, lantaran mereka mempertanyakan dasar penerbitan Surat keterangan (Suket) bagi para calon PPPK yang dimaksud sehingga dinyatakan layak dan memenuhi syarat.
DPRD Nagekeo Mencecar BKPP
Setelah selesai menerima dan mendengarkan pengaduan Forum Eks THL, DPRD kabupaten Nagekeo langsung melakukan RDP bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, yang dihadiri oleh Asisten 1, Agustinus Fernandez dan Kepala BPKP, Eusabius Ebo dan tim yang juga dihadiri oleh perwakilan Eks THL, Agustinus Bebi Daga, Paulus Wada dan Risa Roga.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Lukas YP Boleng, didampingi Wakil Ketua II, Yohanes Siga dan Ketua Komisi I, Lukas Mbulang bersama anggota komisi.
Dalam pertemuan tersebut DPRD Nagekeo Mencecar BKPP kabupaten Nagekeo dengan sejumlah pertanyaan dan pernyataan untuk menggali lebih jauh tentang mekanisme rekrutmen dan kerja panitia seleksi dan BKPP dalam urusan rekrutmen PPPK di Nagekeo mengenai verifikasi administrasi.
Lebih jauh, DPRD Nagekeo mempertanyakan sejumlah dugaan kejanggalan Suket dalam proses seleksi keabsahan administrasi calon PPPK yang terindikasi meloloskan 30 orang yang semestinya tidak layak.
“Coba jelaskan apa yang bapak, ibu pahami tentang verifikasi?, Fungsi verifikasi berkas adalah meneliti kebenarannya, dicari tau keabsahannya, benar atau tidak. Masa orang yang tidak bekerja tapi lulus. Saya tegaskan ini, melalui ketua komisi I, Ini mesti diperiksa”, Tegas Kristianus Garo, Salah satu anggota DPRD kabupaten Nagekeo dari Aesesa Selatan.

“Bagi saya ini masalah yang cukup krusial karena menyangkut nasib. Sebagai Ketua Komisi saya sudah mendengar dan menemukan, mungkin suatu saat rekomendasi saya akan berbeda. Walau bagaimanapun demi kepentingan Nagekeo untuk memastikan penegakan hukum yang murni dan konsekuen, saya pasti akan lakukan. Saya boleh katakan patut diduga, saya sedikit menolak yang sedang terjadi”, ungkap Lukas Mbulang, Ketua Komisi I DPRD Nagekeo.
DPRD Nagekeo juga meminta pertimbangan Pemerintah Daerah secara khusus BKPP Nagekeo tentang nasib eks THL yang telah sekian lama mengabdi di Kabupaten Nagekeo agar diberi ruang dan diloloskan dalam seleksi administrasi.
Eusabius Ebo, Kepala BKPP Kabupaten Nagekeo dalam Rapat bersama DPRD bersikukuh bahwa pihaknya telah bekerja secara benar berdasarkan petunjuk regulasi dan aturan yang berlaku. Secara Pribadi maupun instansi Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mampu mengambil keputusan tentang eks THL Nagekeo.
“Ini sangat dilema untuk kami, Kalau dari saya, baik secara pribadi maupun instansi saya tidak bisa mengambil keputusan apa”, ucap Kepala BPKP Nagekeo dalam ruang rapat bersama DPRD Nagekeo.
Untuk diketahui bahwa, Selain mengadu ke DPRD Nagekeo, Eks THL telah mengadukan sejumlah kejanggalan rekrutmen PPPK kepada pihak Kepolisian Resort Nagekeo, dengan nomor SPTL/B/19/II/2025/SPKT/POLRESNAGEKEO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Tanggal 17 Februari 2025.
Mereka berharap agar Polres Nagekeo bisa menindaklanjuti laporan tersebut untuk mewujudkan keadilan dan memberantas dugaan KKN dalam proses perekrutan PPPK di Kabupaten Nagekeo. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.