Ketua DPD GMNI NTT secara tegas mengatakan bahwa DPD GMNI NTT akan mengawal Laporan tersebut hingga tuntas.

“Kami mengapresiasi Polda NTT yang sudah menerima laporan ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polda NTT untuk menindaklanjutinya. GMNI akan terus kawal persoalan ini hingga tuntas”, Tegas Isto.

Informasi yang dihimpun FAKTAHUKUMNTT.COM, Laporan DPD GMNI NTT secara resmi telah diterima Polda NTT yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/138/IV/2023/SPKT POLDA NTT.

Pelaporan Ketua DPD GMNI NTT, Marianus Krisanto Haukilo. Terlapor inisial ABD dan SG atas tuduhan Dugaan Tindakan Pidana Penghinaan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 dan atau pasal 18 UU nomor 9 tahun 1998 Tentang Kebebasan menyampaikan Pendapat di muka Umum. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.