Andi Darmawati merupakan Pekerja Migran Indonesia terkendala maka arahan pemerintah pusat bahwa ada perjanjian kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah tempat Andi Darmawati merantau (Negara Arab Saudi) yang wajib dihargai.

“Kepulangan Andi ini palit, luar biasa tidak seperti biasanya dan diantar langsung oleh Ibu Ratmi Kepala BP3MI”,   Jelasnya.

Transnaker
Kepala Dinas Transnaker Kabupaten Nagekeo, Aurelius Asan mengungkapkan bahwa masalah Pekerja Migran Indonesia ibarat luka yang menganga. (Foto: faktahukumntt.com)

Aurelius mengungkapkan bahwa masalah Pekerja Migran Indonesia ibarat luka yang menganga dan Pemerintah terusan berupaya mengatasinya.

Masalah paling utama adalah banyak warga negara Indonesia yang merantau keluar negeri tidak melalui jalur resmi dan agensi yang benar.

Aurelius juga berpesan bahwa jika Ingin merantau keluar negeri harus melalui tahapan prosedur yang benar melalui jalur resmi yang disiapkan Negara.

“Negara mengatur bahwa kita tidak boleh melarang orang untuk bergerak. Setia warga negara memiliki hak untuk mencari pekerjaan, memilih pekerja dan berkerja dengan aman. Tugas kami pemerintah adalah mengarahkan agar orang bermigrasi dengan benar. Urusan untuk bermigrasi yang benar tidak ada biaya”, Pesan Aurelius Asan, Kadis Transnaker Kabupaten Nagekeo. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.