Forensik
Dokter Ahli Forensik Polda NTT, (Kedua dari Kiri), Foto bersama Wakapolres Nagekeo dan Penasihat Hukum korban. (Foto: Faktahukumntt.com).

Sementara itu, Dokter Ahli Forensik, AKBP Edy Hasibuan, dalam keterangan persnya beberapa saat usai melakukan autopsi mengungkapkan bahwa peristiwa Autopsi terjadi karena permintaan penyidik Polres Nagekeo untuk memastikan kejanggalan peristiwa kematian almarhumah.

“Kalau ditanya ada tidak kejanggalan?, ya saya datang kesini diminta oleh penyidik karena ada kejanggalan. Ada sesuatu yang membuat penyidik bertanya-tanya. Untuk memperjelas itu (kejanggalan, red) penyidik minta saya kesini untuk memperjelas”, jelas AKBP Hasibuan.

Ia menyatakan bahwa untuk hasil autopsi berupa keterangan medis akan diserahkan kepada penyidik dan meminta penyidik untuk menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu 2 minggu ke depan.

Ia mengaku, sebagian keterangan telah disampaikan langsung kepada penasihat hukum keluarga dan menyatakan bahwa dalam proses autopsi tidak ditemukan kendala.

“Untuk kendala tidak ada, alhamdulillah semua berjalan aman dan leluhur merestui. Untuk sebagian keteranganya sudah saya jelaskan kepada PHnya (Penasihat Hukum, red).

Pantauan faktahukumntt.com, Aparat Kepolisian Polres Nagekeo ikut membantu, memantau dan mengamankan saat proses Autopsi berlangsung. (Tenda).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.