Aksi Damai GMNI Nagekeo Dicederai Bacaleg Perindo Nagekeo dan Oknum Wartawan, Diduga Skenario Kapolres.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 25 April 2023.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Nagekeo menggelar aksi damai menyerukan Pencopotan Kapolres Nagekeo, buntut viralnya tangkapan layar berisi ancaman terhadap Wartawan TribunFlores.com, Patrianus Meo Djawa.
Bukti Screenshot berupa percakapan dalam Grup Whatsapp KH (Kaisar Hitam) Destroyer yang dipimpin oleh Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, SIK, SH (Admin Grup) tersebar luas berisikan percakapan tak wajar yang mengarah kepada permufakatan jahat dana Kriminalisasi pekerja Pers.
Sebagai misal, Kata Patahkan Rahang, Jadikan sampah warnai obrolan di wall grup KH Destroyer milik Kapolres Nagekeo yang beranggotakan Wartawan Binaan Kapolres Nagekeo dan anggota Polisi. Tangkapan layar terakhir yang heboh dijagat maya adalah Percakapan yang memuat Perintah AKBP Yudha Pranata kepada wartawan binaannya untuk membuat Wartawan Patrianus STRESS.
“Bikin Dia (wartawan Patrianus, red) Stress”, Tulis Kapolres Nagekeo, dalam Grup Whatsapp KH Destroyer.
GMNI Cabang Nagekeo dibawah Komando Dominikus Seke Selaku Ketua Cabang kemudian menggelar aksi damai dengan Tema “Seruan Aksi Dugaan Ancaman Kekerasan dan Kriminalisasi oleh Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata Terhadap Wartawan Tribunnews di Nagekeo, Patrianus Meo Djawa”. Tagar #Copot_Kapolres_Nagekeo, Selamatkan_Jurnalis, Selasa 25 april 2023.
Selain menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mencopot Kapolres Nagekeo atas dugaan Permufakatan Jahat dan tindakan Kriminalisasi Wartawan, GMNI Nagekeo juga menyoroti berbagai persoalan yang belum tuntas ditangani Polres Nagekeo seperti, Kasus Penemuan Mayat di saluran irigasi, Kasus Narkotika yang barang buktinya entah kemana dan Dugaan Korupsi Penataan Pasar Danga.
Demonstrasi Ricuh, Ancam Wartawan
Semulanya Aksi Demonstrasi menuntut Pencopotan Kapolres Nagekeo berlangsung aman. Belasan massa aksi tiba di halaman mako Polres Nagekeo disambut anggota Polres Nagekeo. Massa Aksi menyampaikan aspirasi dari mimbar orasi, meminta agar Kapolres Nagekeo mundur dari jabatannya karena dinilai tidak pantas memimpikan institusi Polisi di kabupaten Nagekeo.
“Kapolres Nagekeo harus memberikan pernyataan kepada publik secara terbuka bahwa ketidak patuhan dia (Kapolres Nagekeo, red), sebagai dalil untuk mengundurkan diri”, Teriak Sang Orator dari mobil orasi.

Para polisi anggota Polres Nagekeo nampak dengan seksama, tenang tanpa aksi apapun mendengarkan aspirasi yang disampaikan GMNI Nagekeo dari mimbar orasi.
Beberapa waktu kemudian aksi GMNI Nagekeo menjadi ricuh dengan hadirnya sosok manusia bertopeng, berbadan tegap dan menggunakan Helm Hitam yang disangka anggota polisi. Manusia bertopeng tersebut kemudian menginterogasi massa aksi perihal surat ijin Aksi bahkan sedikit nada mengancam untuk membubarkan massa aksi. Tak jarang Kata-kata tak wajar, seperti Bodok, Monyet kelua liar dari mulut manusia bertopeng.
Manusia Bertopeng yang berupaya membubarkan Aksi GMNI Nagekeo tersebut diduga kuat merupakan Alumni dan Mantan Ketua GMNI Cabang Denpasar Berinisial ABD. Beliau merupakan Politisi Partai Perindo kabupaten Nagekeo yang siap maju dalam Bursa perebutan kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Nagekeo, Daerah Pemilihan (DAPIL) II (dua) wilayah kecamatan Nangaroro, Keo tengah dan Mauponggo.

ABD adalah Putra Asal Ndora, merupakan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) di kabupaten Nagekeo dan merupakan salah satu Admin Grup Publik “NAGEKEO MANDIRI” Platform media sosial Whatsapp. Dirinya tidak hanya berupaya menghentikan masa aksi namun berupaya melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan media FAKTAHUKUMNTT.COM yang sedang melakukan peliputan dengan cara mencekik leher wartawan FAKTAHUKUMNTT.COM dari arah belakang. Mujur ada oknum polisi baik yang kemudian melerai dan mengamankan wartawan media FAKTAHUKUMNTT.COM.
Upaya membubarkan massa aksi dan kriminalisasi wartawan FAKTAHUKUMNTT.COM tidak hanya datang dari ABD. Oknum Jurnalis Senior, berinisial SG merupakan wartawan sekaligus pimpinan Perusahaan Media Sergap.id juga ikut andil. SG yang merupakan pria asal Kampung Enak, Kelurahan Towak tersebut berupaya menyerang wartawan media FAKTAHUKUMNTT.COM bahkan menuduh bahwa Aksi yang digelar oleh GMNI Cabang Nagekeo didalangi oleh Wartawan FAKTAHUKUMNTT.COM.
Wartawan SG yang merupakan anggota KH Destro juga menuduh wartawan FAKTAHUKUMNTT.COM menulis berita tanpa meminta konfirmasi darinya, Padahal belum ada satupun artikel berita yang ditulis media FAKTAHUKUMNTT.COM berpautan dengan dirinya.
Lagi-lagi serangan dan upaya kriminalisasi yang hendak dilancarkan oleh oknum wartawan SG berhasil diamankan oleh oknum polisi baik di Polres Nagekeo.
Kapolres Nagekeo Audiens Dengan GMNI Nagekeo.
Setelah beberapa waktu bersitegang karena upaya pembubaran massa aksi oleh manusia bertopeng dan oknum wartawan akhirnya situasi mampu dikendalikan oleh Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata yang kemudian mengajak massa aksi untuk beraudiens dengannya di pelataran pintu masuk kantor Polres Nagekeo.
Kapolres Nagekeo yang didampingi Wakapolres Nagekeo dan beberapa anggota Polisi terlebih dahulu mempersilahkan kepada GMNI Nagekeo untuk mengemukakan tuntutan mereka.
GMNI Nagekeo melalui Ketua Cabang, mengemukakan 4 poin penting diantaranya Ihwal Penanganan Dugaan Korupsi Pasar Danga, Kasus Narkoba, Penemuan Mayat dan Grup KH Destro yang dinilai meresahkan masyarakat serta memiliki Permufakatan Jahat untuk melakukan tindakan Kriminalisasi Wartawan TribunFlores.com. Ketua GMNI Nagekeo juga mengemukakan perihal tuntutan pencopotan Kapolres Nagekeo.
Kapolres Nagekeo secara komprehensif menanggapi poin per poin tuntutan GMNI Nagekeo. Kapolres, Yudha menyatakan siap dipindahkan asalkan sesuai mekanisme dan prosedur yang benar.
“Saya Kapolres Nagekeo disini tidak lama, kalau mau copot saya sebagai Kapolres Nagekeo itu kewenangan Kapolri dan saya selalu siap untuk dipindahkan dan sekarangpun saya mau asalkan sesuai dengan prosedur dan semua kewenangan berada di Kapolri”, Ujarnya.
Upaya Bubarkan Massa Aksi Diduga Skenario Kapolres Nagekeo.
Frederikus Bay, Mantan Ketua GMNI Nagekeo menduga upaya pembubaran massa aksi dari GMNI cabang Nagekeo merupakan Skenario Kapolres Nagekeo, AKBP. Yudha Pranata.
Pria yang akrab disapa Fardyn ini, berpendapat jika upaya pembubaran massa aksi merupakan murni aksi spontanitas pelaku, Mengapa Polisi tidak mengamankan para pelaku namun membiarkan mereka leluasa melakukan interogasi massa aksi melampaui kewenangan Polisi.
“Jangan sampai ini skenario Kapolres, atau orang Polres. Massa ada orang tak dikenal melakukan upaya pembubaran massa aksi polisi nonton saja. Ini ada apa?. Ini sudah jelas mencederai kebebasan berpendapat adik-adik kita (GMNI,red)”, ungkapnya kepada FAKTAHUKUMNTT.COM, selasa 25 April 2023 malam.
Mantan Mantan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Dan Ideologi DPD NTT ini menyampaikan bahwa Atas nama kebebasan berpendapat Kapolres Nagekeo atau Anggota Polres Nagekeo harus memberikan sanksi tegas berdasarkan UU perihal upaya Menghalang-halangi penyampaian pendapat dimuka umum.
“Saya secara pribadi mengutuk keras oknum-oknum yang berupaya mengangkangi kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum. Ini jelas melanggar UU. Polres Nagekeo diharapkan segera tangkap dan proses hukum mereka sesuai aturan. harus ada sanksi tegas”, Ucapannya Tegas.
Tanggapan Kapolres Nagekeo
Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata ketika dikonfirmasi perihal upaya pembubaran massa aksi yang diduga didalangi Kapolres menegaskan tidak ada upaya Pembubaran Massa Aksi. Aksi Demonstrasi diakhiri dengan dialog bersama Kapolres Nagekeo.
“Tidak ada upaya pembubaran masaa aksi. Buktinya mereka saya terima audiensi.Kami terima aspirasi massa aksi dengan dialog langsung”, Terangnya singkat, via Pesan SMS menjawab konfirmasi FAKTAHUKUMNTT.COM, Rabu 26 april 2023. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.