Rahasia Panen Melimpah, Begini Strategi Jitu Memperbanyak Anakan Padi.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 15 Februari 2025.
Panen padi yang melimpah tidak hanya bergantung pada varietas yang digunakan, tetapi juga pada teknik budidaya yang tepat. Salah satu faktor kunci dalam meningkatkan hasil panen adalah memperbanyak anakan padi produktif.

Anakan produktif adalah anakan yang tumbuh di awal masa tanam dan mampu menghasilkan malai. Jika anakan tumbuh setelah 35 hari, biasanya tidak akan produktif.

Lalu, bagaimana cara memperbanyak anakan padi agar hasil panen optimal? Simak strategi jitu berikut ini.

1. Gunakan Bibit Muda
Menanam bibit muda (7-14 hari setelah semai) terbukti menghasilkan lebih banyak anakan dibanding bibit tua. Bibit muda memiliki kemampuan regenerasi yang lebih baik, sehingga lebih cepat beradaptasi dan menghasilkan banyak tunas baru.

2. Tanam 1-3 Bibit per Lubang
Jumlah bibit yang ditanam dalam satu lubang sangat berpengaruh terhadap jumlah anakan yang terbentuk. Untuk hasil optimal, tanam 1 hingga 3 bibit per lubang. Jika terlalu banyak, persaingan nutrisi akan meningkat, menyebabkan pertumbuhan anakan kurang maksimal.

3. Pemupukan Nitrogen di Waktu yang Tepat
Pupuk Nitrogen (N) adalah unsur penting dalam pertumbuhan daun dan anakan padi. Berikan pupuk nitrogen pada umur 14 hari setelah tanam (HST) untuk merangsang pembentukan anakan yang lebih banyak dan lebih sehat.

4. Berikan Pupuk Phospat (P) untuk Akar Kuat
Selain nitrogen, pupuk phospat juga berperan penting dalam memperbanyak anakan. Nutrisi dalam phospat membantu memperkuat akar, sehingga tanaman lebih kokoh dan mampu menyerap nutrisi secara optimal.

5. Jangan Tanam Terlalu Dalam
Kedalaman tanam yang ideal adalah 2-3 cm dari permukaan tanah. Jika bibit ditanam terlalu dalam, pertumbuhan akar terhambat, sehingga anakan padi sulit berkembang.

6. Atur Jarak Tanam yang Tepat
Jarak tanam berpengaruh besar pada perkembangan anakan. Gunakan metode jarak tanam 30 cm antar bibit atau sistem legowo agar padi memiliki ruang yang cukup untuk tumbuh dan berkembang.

7. Lakukan Pengairan Intermiten
Air memang penting, tetapi jika digenangi terus-menerus justru bisa menghambat pertumbuhan anakan. Gunakan metode pengairan intermiten, yaitu dengan mengeringkan sawah secara berkala agar akar tanaman bisa mendapatkan oksigen dengan optimal.

8. Gunakan Zat Pengatur Tumbuh (ZPT)
Pemberian ZPT seperti auksin, sitokinin, dan giberelin bisa membantu meningkatkan pertumbuhan dan jumlah anakan padi. ZPT ini sebaiknya diberikan saat tanaman mulai dewasa tetapi belum berbuah.

9. Manfaatkan Pupuk Organik Padat (POP)
Selain pupuk kimia, pemberian pupuk organik padat (POP) juga sangat penting untuk menjaga kesuburan tanah dan mendukung pertumbuhan anakan padi yang sehat dan produktif.

10. Pilih Varietas Padi dengan Anakan Banyak
Setiap varietas padi memiliki karakteristik berbeda. Pilih varietas unggul yang dikenal memiliki banyak anakan, seperti Inpari 32 atau Ciherang, agar hasil panen lebih maksimal.

11. Kendalikan Hama dan Penyakit
Hama seperti wereng dan penyakit seperti blast dapat menghambat pertumbuhan anakan padi. Lakukan pengendalian hama dan penyakit sejak awal tanam hingga panen untuk memastikan anakan tetap sehat dan produktif.

Memperbanyak anakan padi adalah kunci utama untuk meningkatkan produktivitas hasil panen. Dengan menerapkan strategi seperti menanam bibit muda, pemupukan yang tepat, pengairan intermiten, dan pengendalian hama, petani dapat memperoleh hasil panen yang lebih melimpah.

Jangan lupa untuk selalu memilih varietas unggul dan mengoptimalkan teknik budidaya agar setiap langkah yang dilakukan memberikan hasil terbaik. Dengan metode yang tepat, panen padi melimpah bukan lagi sekadar impian. (***)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.