Atasi Hama Ulat, Ini Saran Kadis Pertanian Nagekeo.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 05 April 2024.
Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Nagekeo, Olivia Monika Mogi merespon keluhan petani ihwal serangan hama ulat pada tanaman padi.
Kadis Pertanian Kabupaten Nagekeo berpendapat bahwa serangan hama yang kini dialami oleh para petani diakibatkan oleh fenomena cuaca ekstrem.
Kata Kadis, perubahan cuaca sangat berpengaruh terhadap lahirnya hama baru dan pesatnya perkembangan biakan hama pada tanaman. Hal tersebut merupakan fenomena alami yang kerap dihadapi para petani.
“Panas dan hujan sekarang sangat ekstrem. Ketika cuaca panas tinggi kemudian hujan intensitas tinggi disitu akan muncul hama-hama baru dan bisa langsung berkembang pesat. Tumbuhnya hama baru lebih disumbangkan akibat terjadi anomali iklim”, jelas Kadis Pertanian Kabupaten Nagekeo ketika dikonfirmasi via telepon, Jumat 5 April 2024.
Selain itu, perkembang biakan hama dapat dipicu akibat petani kurang memperhatikan dan menjaga sanitasi areal lahan pertanian sehingga turut menyumbang membludaknya hama-hama baru.
Tahap Pengendalian Hama
Kadis Pertanian Kabupaten Nagekeo menyarankan agar para petani bijak menyikapi serangan hama pada tanaman melalui dua tahap.
Tahap pertama menggunakan cara-cara biologis dan fisik artinya petani secara swadaya melakukan blok kader dan mematikan hama secara fisik.
“Petani sendiri harus berupaya. Dicari, dibunuh hamanya atau dibakar. Cara ini bisa dilakukan jika serangan hama masih biasa dan belum mencapai ambang batas pengendalian”, jelas Olivia.
Selanjutnya, Jika serangan hama telah mencapai ambang batas pengendalian maka Petani boleh menggunakan cara kedua yakni pengendalian menggunakan pestisida atau insektisida Kimia.
“Pengendalian mengunakan obat kimia ini merupakan jalan terakhir karena kita harus mempertimbangkan dengan matang efek sampingnya. Takut terjadi kontaminasi dengan rumah tangga, dengan tanaman lain, itu yang perlu kita waspadai. Penggunaan bahan kimia harus ada batas toleransinya”, jelasnya.
Petugas POPT Berada di Lapangan.
Olivia mengungkapkan bahwa saat ini Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuh (POPT) Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo tengah berada di lapangan dan membantu melakukan pengamatan hama sejak awal terjadinya anomali iklim.
Hasil pengamatan Petugas POPT akan menjadi acuan Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo untuk memberikan rekomendasi pengendalian kepada para petani hingga melakukan gerakan pengendalian hama dan penyakit.
“Dengan adanya cuaca ekstrem mereka (Petugas POPT) terus siaga, untuk melihat dampak-dampak yang terjadi terutama munculnya hama penyakit baru, sehingga ada rekomendasi ke Petani. atau kita sendiri (Dinas Pertanian, red) melakukan gerakan pengendalian, Kita ajar satu kali selanjutnya petani lakukan sendiri di masing-masing lahan”, urainya.
Ajukan Proposal Ke UPTD Proteksi Bantu Masyarakat.
Kadis Pertanian Kabupaten Nagekeo, Olivia Monika Mogi membeberkan bahwa jika serangan hama semakin masif dan luas maka Dinas Pertanian akan mengajukan proposal kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Proteksi.
Proposal tersebut bertujuan untuk meminta bantuan obat-obatan untuk membantu para petani.
“Kalau serangan sudah eksplosif maka nanti kita bisa buat proposal kepada UPTD Proteksi untuk bisa memberikan bantuan obat-obatan kepada petani. Itu kalau serangannya sudah kategori luas atau melebihi ambang batas”, Beber Olivia.
Tanggap Keluhan Petani
Merespon Informasi yang diberitakan faktahukumntt.com, dengan judul “Hama Ulat Mulai Serang Tanaman Padi Petani Irigasi Mbay” , Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo melalui Petugas POPT dan Petugas Penyuluhan Lapangan (PPL) mendatangi lokasi Petani terdampak di wilayah P3A KM 2.4 Kanan Desa Marapokot.
Petugas melakukan pengamatan hama dan memberikan rekomendasi pengendalian hama kepada Petani berdasarkan hasil observasi lapangan. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.