Seperti yang telah diberitakan faktahukumntt.com sebelumnya bahwa beberapa petani di irigasi Mbay mengeluh tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi lagi di tahun 2024.
Petani merasa janggal sebab pada tahun-tahun sebelumnya mereka mendapatkan jatah pupuk bersubsidi sama dengan yang lainya.
Kini nama mereka tidak tercover lagi. Entah faktor apa, mereka belum mendapatkan penjelasan yang pasti ihwal hilangnya nama mereka dari daftar penerima pupuk subsidi Pemerintah.
Yang pasti, ketika Petani mendatangi Kios Pupuk Lengkap (KPL) untuk menebus pupuk bersubsidi nama mereka sudah tidak terdaftar lagi sebagai penerima.
Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo belum memberikan tanggapan apapun ihwal keluhan petani yang tidak terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo, Olivia Monika Mogi ketika hubungi via pesan singkat telepon maupun pesan WhatsApp tidak merespon permintaan konfirmasi media faktahukumntt.com.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.