Wabup Gonzalo: Pemda Nagekeo Akan Pertimbangkan Usulan Pengiriman Hewan Betina Non Produktif.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 31 Maret 2025.
Wakil Bupati (Wabup) Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan mempertimbangkan usulan masyarakat tentang pengiriman hewan betina non produktif dan mendorong pembuatan Peraturan Daerah (Perda) baik melalui Inisiatif DPRD maupun Usulan Pemerintah.
Maraknya Pengiriman hewan ilegal di kabupaten Nagekeo sangat menyita perhatian banyak pihak.
Salah satu peristiwa penyelundupan hewan yang masih segar dalam ingatan publik Nagekeo adalah peristiwa penyelundupan hewan di pantai Okacawa, Desa Anakoli yang berhasil digagalkan oleh Sat Pol Kabupaten Nagekeo.
Sat Pol PP berhasil menahan barang bukti berupa 10 ekor hewan (2 kuda betina, 2 kerbau jantan dan 6 kerbau betina) beserta 4 unit kendaraan ( 2 mobil pickup dan 2 sepeda motor). Namun kini, barang bukti penyelundupan yang sempat ditahan tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Paska penahanan hewan oleh Sat Pol PP, Wakil Bupati, Gonzalo Gratianus Muga Sada ditemui oleh anggota DPRD Nagekeo dari Partai PAN, Adimat Manetima dan Cici, salah satu peternak dan Pedagang Hewan di Nagekeo.
Pertemuan tersebut dicurigai sebagai upaya negosiasi ternak yang ditahan Sat Pol Kabupaten Nagekeo, namun dibantah masing-masing pihak yang senada mengatakan bahwa pertemuan ketiganya tidak dalam urusan hewan tersebut melainkan membahas soal hewan betina non produktif untuk mendapatkan ruang regulasi agar bisa di kirim keluar daerah.
“Kami bertemu saat itu membahas tentang hewan betina non produktif. Tidak ada pembicaraan sama sekali tentang barang sitaan Pol PP”, tegas Wabup Gonzalo ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com, Minggu siang, 30 Maret 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.