Ia mengutarakan bahwa tahun ini Bappelitbangda di seluruh Indonesia memiliki agenda kegiatan yang sangat padat.
Hal itu karena selain penyusunan dokumen rencana tahunan, juga harus menyelesaikan dokumen rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD 2025-2045) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD Teknokratik 2025-2029).
Agenda tersebut ditambah lagi dengan pelaksanaan fungsi koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah yang mengharuskan Bappelitbangda menggerakkan kerja-kerja kolaborasi tematik bersama stakeholders yang telah direncanakan.
“Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan bahwa percepatan Sertijab dilakukan untuk memberi jalan kepada Plt. Kaban Bappelitbangda (jabatan definitif sebagai Asisten Administrasi Umum) agar segera dapat beradaptasi dengan Tim Bappelitbangda Nagekeo dalam menyelesaikan target kinerja yang telah dditetapkan”, terang Kasimirus dalam pers rilis yang diterima faktahukumntt.com, Sabtu 25 Mei 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.