Dinamika Mutasi Pejabat Tinggi Pratama, Kasmir Dhoy VS Pj Bupati Nagekeo. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 20 Mei 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo melakukan mutasi 4 Pejabat Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nagekeo, Perpinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 20 Mei 2024.

Mereka yang dimutasi, pertama, Syarifudin Ibrahim, ST, Pangkat Pembina Utama Muda – IV/c, Jabatan sebelumnya adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan, kini dilantik menjadi Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nagekeo.

Kedua, Tarsisius Djogo, S.Sos, Pangkat Pembina Utama Muda – IV/c, jabatan lama Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia dilantik menjadi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo.

Ketiga, Oliva Monika Mogi, S.P, Pangkat Pembina Utama Muda – IV/c, Jabatan Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dilantik menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Nagekeo.

Keempat, Kasimirus Dhoy, S.E., Pangkat Pembina Tingkat 1, Jabatan Lama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Nagekeo.

Mutasi tersebut berdasarkan Keputusan  Bupati Nagekeo, Nomor 800.1.3.3/BKPP/1497/V/2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Kasimirus Dhoy enggan hadir saat  Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo mengukuhkan Para Pejabat Tinggi Pratama di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo, Senin 21 Mei 2024.

Kasimirus memilih menjalankan rutinitasnya sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Nagekeo di kantornya.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Kasimirus mengungkapkan bahwa dirinya secara sadar menolak untuk menghadiri acara pelantikan dirinya pada jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Nagekeo.

Ia berdalil tidak mengikuti pelantikan  karena merasa belum pantas mengemban jabatan baru dengan alasan tidak mengikuti uji kompetensi untuk jabatan yang dimaksud.

“Saya menolak undangan untuk dilantik hari ini karena saya tidak mengikuti uji kompetensi sebelumnya, sehingga saya tidak layak untuk menempati jabatan yang dilantik hari ini”, ungkap Kasimirus kepada sejumlah awak media, ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 20 Mei 2024.

Kasimirus mengaku menolak mengikuti Uji Kompetensi karena undangan Ujian Kompetensi yang hanya ditujukan kepada 4 nama yang sesungguhnya telah memiliki jabatan definitif sehingga Ia anggap bukan merupakan hal yang urgensi.

4 Nama yang dimaksud Kasmir adalah Dirinya selaku Kaban Bappeda, Syarifudin Ibrahim, Selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Tarsisius Jogo Selaku Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya manusia dan Oliva Monika Mogi Selaku Kepala Dinas Pertanian.

4 nama tersebut yang akhirnya mendapatkan kedudukan baru dan undangan pelantikan oleh PJ Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo.

“Kami semua sudah menduduki jabatan Defanitif. Bagi saya tidak ada urgensinya. Saya sendiri baru dua tahun menduduki Kaban Bappelitbangda. Kalau lima tahun memang saya wajib. Saya baru dua tahun jadi saya merasa tidak wajib mengikuti uji kompetensi karena saya tidak berminat pada jabatan lain”, paparnya.

Ia mengaku janggal dan mempertanyakan alasan mengapa undangan ujian kompetensi tidak terbuka untuk semua pejabat pratama melainkan terbatas pada 4 nama pejabat.

“Hal itu saya rasa aneh, mengapa uji Kompetensi itu tidak untuk semua pejabat defenitif. Apakah ada keragu-raguan atasan terhadap kinerja saya?. Itu tidak pernah diungkapkan baik lisan maupun tertulis. Ketidak puasan apapun tidak pernah ada sehingga saya merasa tidak ada urgensinya saya mengikuti uji kompetensi”, tandas Kasimirus.

Sementara itu, Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo mengungkapkan bahwa Mutasi Pejabat Tinggi Pratama tingkat kabupaten Nagekeo sudah sesuai prosedur dan seijin Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Itu sudah benar, sudah sesuai prosedur dan petunjuk kemendagri. Saya sudah melakukan koordinasi”, ungkap Penjabat Raimundus, ketika diwawancarai di Rumah Jabatan Bupati Nagekeo, Senin, 20 Mei 2024.

Secara tegas Penjabat Bupati Nagekeo mengungkapkan bahwa alasan Dirinya merotasi Kasimirus Dhoy dari Jabatan Kepala Bappeda karena Ia sangat meragukan kinerjanya.

“Saya sangat meragukan. Saya sudah menilai ada beberapa kegiatan strategis saya tidak jalan”, tegas Pj Raimundus.

Pj Bupati Nagekeo membeberkan sejumlah alasan ketidak kepatuhan Kasimirus Dhoy dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Nagekeo salah satunya tidak loyal terhadap perintah Pimpinan.

“Pada saat untuk urusan 2025, saya sudah tugaskan dia (Kasimirus Dhoy, red) untuk menghadiri Musrenbangtek di Surabaya, Dia sudah janji Ia, tetapi pada hari ha, saya telepon dia alasannya dia ada kedukaan dan dia tidak menugaskan stafnya untuk mengikuti kegiatan itu. Kalau tidak jalan lapor!, supaya penjabat tahu. ini dianggap tidak loyal”, jelasnya.

Ia juga membeberkan bahwa Kasimirus dianggap tidak pernah membangun komunikasi yang baik terhadap proses perencanaan pembangunan kabupaten Nagekeo dengan dirinya selaku Pemimpin Daerah.

“Komunikasi untuk perencanaan kesannya dia buat sendiri tanpa sepengetahuan pimpinan. Bahkan sampai dengan musrembang propinsi saya tidak dikasih bahan. Saya tanya yang dikasih cuma tiga sama dia. Sampai saya intervensi dengan kepala Bappeda proppinsi untuk masukan 13 kegiatan. Itupun masih ngeles”, ucap Pj Raimundus.

Tekait alasan Kasimirus tidak mengikuti pelantikan, Pj menegaskan bahwa jabatan itu bukan hak melainkan kepercayaan.

Pj Memastikan bahwa semua prosedur mutasi pejabat tinggi pertama yang Ia lakukan sudah sesuai mekanisme formil berdasarkan regulasi.

Ia mengutarakan bahwa ada perbedaan yang sangat mendasar antara mutasi jabatan dan proses bidding atau penawaran mengisi jabatan baru di lingkup pemerintah.

“Kalau isi jabatan baru yes!, sesuai  apa yang dia pilih. Tetapi ini hanya mutasi, itu pimpinan bisa menempatkan dimana dia posisinya. Itu kewenangan Pimpinan karena itu untuk mendukung kinerjanya pimpinan, program-program yang diinisiasi oleh pimpinan yang menjadi program utama dari pemda”, jelasnya.

Ia mengutarakan bahwa rotasi jabatan tersebut merupakan hasil asesmen dan evaluasi berdasarkan penilaian kinerja dan rekam jejak.

Penjabat Bupati Nagekeo mengungkapkan bahwa dirinya merupakan birokrasi murni dan bukan orang politik sehingga Ia berkeinginan untuk menata birokrasi yang baik dan benar berdasarkan prinsip The Right Man on The Right Place atau orang yang tepat ditempat yang tepat.

“Ada tidak orang kita yang benar-benar total untuk bekerja. Ini kalau birokrasi baik daerah kita maju. Saya birokrasi murni maka saya ingin menata birokrasi dengan the right man on the right place. Saya mencoba itu karena saya bukan orang politik dan saya tidak terikat dengan kepentingan politik. Prinsip kami orang birokrasi adalah Kinerja. Kau kinerja baik, kau akan ditempati di tempat yang baik”, ucapnya.

Pj Bupati Nagekeo mengungkapkan bahwa pilihan dirinya kembali ke kabupaten Nagekeo dengan niat untuk membangun daerah dengan mengoptimalkan potensi yang dimilikinya untuk mendukung Pembangunan Kabupaten Nagekeo.

“Saya punya niat dan kerinduan untuk daerah saya. Saya pulang dari Jakarta dan berjanji dengan diri saya sendiri bahwa dengan relasi yang saya punya, saya tidak mau hanya untuk kepentingan saya. Saya mau itu saya berbagi untuk keluarga. Keluarga saya adalah Nagekeo”, Ucapnya.  (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.