Pimpinan Baznas Nagekeo Resmi Dilantik, Begini Tugas dan Fungsi Baznas.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 26 Januari 2023.
Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do melantik dan mengangkat sumpah pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Periode 2023 – 2028, bertempat di Ruang VIP Kantor Bupati Nagekeo, Jumat 24 Maret 2023.

Pelantikan Pimpinan Baznas didasari surat Keputusan Bupati Nagekeo  Nomor: 122/KEP/HK/2023 tentang Penetapan Pimpinan Badan Zakat Nasional Kabupaten Nagekeo Periode 2023 – 2028.

Sebagaimana tercantum pada lampiran Surat Keputusan Bupati Nagekeo tersebut, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Nagekeo Periode Tahun 2023-2028 berjumlah 5 (lima) orang.

Mereka adalah H. La. Safrudin (Ketua), Askar Bendera (Wakil Ketua I  Bidang Pengumpulan), Rum Anhsor Pua Jiwa (Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan), Ramudan Rajo, (Wakil Ketua III Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan) dan  Zulkarnae Rasid (Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, SDM dan Umum).

Tugas dan Fungsi Baznas

Mendasari Surat Keputusan Bupati Nagekeo, Baznas bertugas mengelola Zakat Tingkat Kabupaten Nagekeo.

Selain mengelola Zakat Tingkat Kabupaten Nagekeo Baznas juga menjalankan fungsi sebagai  Perencanaan Pengumpulan, Pelaksanaan dan Pengendalian terkait pengumpulan dan  pendistribusian serta pendayagunaan zakat di tingkat kabupaten.

Baznas juga menjalankan fungsi Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat di Tingkat Kabupaten serta Pemberian rekomendasi dalam proses izin pembukaan perwakilan LAZ berskala Provinsi di Kabupaten.

Sambutan Bupati Nagekeo

Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do dalam sambutannya mengungkapkan tentang bagaimana kita harus peka  terhadap mereka yang membutuhkan, yang terlupakan dan terabaikan.

Bagaimana memilah praktek pekerjaan Baznas dengan Dinas Sosial dan dipisahkan dari pekerjaan Pokir, BLT.

“Dia (Baznas, red) betul-betul harus bersih jauh dari kepentingan-kepentingan pribadi dan golongan, maupun kepentingan politik terutama saat ini  kita memasuki tahun politik. Jagat politik kita makin ramai”, Ujar Bupati Don.

“Orang lupa akan mereka yang tidak bersuara, orang-orang yang harus diperhatikan oleh kita semua”, ucapnya lebih lanjut.

Bupati Don berharap kepada Pimpinan Baznas terlantik agar bisa mengisi celah yang kosong dan menemukan mereka yang terlupakan dan yang terabaikan.

” Baznas harus bisa mengisi celah, ibarat tenunan, kalo hanya satu saja tidak menyilang saya kira dia tidak akan rapat banyak celah. Baznas harus bisa mengisi celah-celah itu, harus menemukan mereka yang terlupakan dan terabaikan”, harap Bupati Don.

Bupati Nagekeo menandaskan, Baznas diharapkan menjadi lembaga yang  bisa mengisi ruang-ruang masyarakat yang tinggal di sudut kesunyian yang terpinggirkan, yang tidak masuk dalam radar para pemimpin.

“Dan saya percaya kelima saudara kita yang mendapat kepercayaan untuk mengurus dana publik baik dari APBD maupun yang lain tapi yang paling banyak itu dari orang-perorangan bisa jalankan tugasnya. Semoga dengan peneguhan dari saksi rohani mengantar kita untuk lebih pantas mengelola Baznas kedepan”, tandas Bupati Don.

Turut hadir dalam Pelantikan Pimpinan Baznas kabupaten Nagekeo, Asisten Administrasi Umum Setda Nagekeo Agustinus Fernandes, Pasiinteldim 1625 Ngada/ Pabung Kodim Letda. Inf. Adam Natal, Ketua MUI Kabupaten Nagekeo Drs. Lutfi Daeng Maro, Tokoh Agama Islam  Ibrahim Yusuf, Tokoh  Agama Kristen Protestan Pdt. Noviana Mogila’a dan Staf Kementerian  Agama Kabupaten Nagekeo, Saksi Awam Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Nagekeo Apolonaris Meo Una dan Saksi Rohani  Islam Haji Hamdan Karaeng. (Rls/Ixta/Protkompim).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.