Pesan Menohok Oliva Monika Mogi Saat Dimutasi Menjadi Kadis Perikanan Kabupaten Nagekeo
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 23 Mei 2024.
Oliva Monika Mogi merupakan salah satu dari 4 nama pejabat tinggi pratama yang dimutasi oleh Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo.
Oliva Monika Mogi dirotasi dari jabatan lamanya sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo dan menduduki jabatan baru selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Nagekeo.
Oliva dan dua rekannya yakni Syarifudin Ibrahim dan Tarsius Djogo memilih patuh untuk menerima jabatan baru yang dipercayakan kepada mereka dengan menghadiri acara pelantikan yang dilangsungkan di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo, Senin 20 Mei 2024.
Syarifudin Ibrahim dirotasi dari jabatan lama sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan diberi jabatan baru menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nagekeo.
Tarsius Djogo dirotasi dari jabatan lamanya sebagai Staf Ahli Bidang kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia serta diberikan jabatan baru menjadi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo.
Berbeda dengan Kasimirus Dhoy, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menolak dilantik pada jabatan baru menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Nagekeo.
Kasimirus Dhoy memilih mangkir dan menjalani tugas sebagai Kaban Beppelitbangda di kantornya saat Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo melantik Pejabat Tinggi Pratama.
Kepada Wartawan Adik kandung mantan Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, mengungkapkan bahwa ketidak kehadirannya dalam acara pelantikan tersebut karena dirinya merasa tidak pantas menerima jabatan baru dengan alasan dirinya terlebih dahulu menolak untuk mengikuti uji kompetensi.
Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo dalam sambutannya mengutarakan bahwa Mutasi Jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan pola kehidupan organisasi dalam rangka memantapkan, meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk mendukung pelayanan publik yang berkualitas.
Pelantikan tersebut telah sesuai mekanisme dan prosedur tahapan yang berlaku serta dilaksanakan dengan Seijin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Semua tahapan mutasi ini, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan Kemendagri”, ungkap Pj Raimundus dalam sambutannya, saat melantik pejabat tinggi pratama, Senin 20 Mei 2024.
Pj Bupati Nagekeo menegaskan bahwa Jabatan bukan untuk disombongkan melainkan harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk kinerja pelayanan.
Pj berharap Pejabat Tinggi Pratama yang baru dilantik memiliki inisiatif dan memiliki terobosan untuk membuat program inovatif, mencari solusi untuk memecahkan semua persoalan diruang lingkup kerja masing-masing.
Mereka juga diharapkan untuk melaksanakan fungsi kepemimpinan dengan tetap melakukan konsultasi keatas, koordinasi kesamping sehingga terjadi sinergitas dalam tugas kepemimpinan serta senantiasa tertib administrasi.
“Jagalah kepercayaan yang diberikan ini, agar benar-benar berkontribusi positif. Saya mengajak kita semua lakukanlah hal kecil dalam cinta kasih. Cinta dalam ucapan dan kasih dalam tindakan”, ucapan Pj Raimundus.
Olivia Monika Mogi, setelah usai mengangkat sumpah dan dilantik Pj Bupati Nagekeo kepada wartawan mengungkapkan bahwa sebagai pimpinan yang berintegritas harus konsisten antara apa yang diucapkan dan apa yang dilaksanakan.
“Jujur itu yang paling penting, jangan omong lain tetapi buatnya lain. Itu tidak akan memaknai kata-kata yang diucapkan. Saya adalah orang yang punya integritas”, tegas Oliva.
Oliva mengaku bahwa dirinya positif menerima proses mutasi yang terjadi dan memaknai jabatan baru ia emban sebagai jabatan karir.
“Untuk kami, semakin banyak tempat, batu loncatan semakin terbuka. Saya positif menerima jabatan ini”, Tutup Oliva Monika Mogi, Ketika dimintai keterangan di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo, Senin 20 Mei 2024. (TENDA)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.