Ia mengungkapkan bahwa kader Pemuda Katolik diharapkan menjadi pemimpin yang memiliki potensi dan kemampuan untuk beradaptasi dalam menyelesaikan permasalahan Bangsa dan Gereja di masa depan, baik di bidang Pendidikan, Ekonomi, dan terutama di tengah pesatnya kemajuan di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Ia menegaskan bahwa mendasari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pemuda Katolik, Aturan Turunan, Serta kebiasaan-kebiasaan organisasi maka Pemuda Katolik Kabupaten Nagekeo menyelenggarakan Masa Penerimaan Anggota (Mapenta), Musyawarah Komisariat Cabang (Muskomcab) dan Musyawarah Komisariat Anak Cabang (Muskomac) demi terus melahirkan kader-kader muda Katolik yang siap mengabdikan diri untuk Gereja dan Tanah Air agar terciptanya Bonum Commune atau kesejahteraan umum.
“Diharapkan melalui Mapenta, Muskomcab dan Muskomac ini dapat melahirkan serta merekrut dan mampu mempersiapkan calon pemimpin pemimpin baru yang bisa menggerakkan roda organisasi Pemuda Katolik yang lebih dinamis dan mampu berkontribusi bagi kemajuan Bangsa dan Gereja sebagaimana tertuang dalam semboyan Organisasi Pro Ecclesia et Patria (Untuk Gereja dan Tanah Air)”, ungkap Yohanes.
Ketua Carteker Komcab Pemuda Katolik Nagekeo, Ermelinda No Wea mengungkapkan bahwa Mapenta, Muskomac, dan Muskomcab bukan hanya menjadi proses kaderisasi dan konsolidasi organisasi, tetapi juga momen permenungan akan arah gerak perjuangan Pemuda Katolik di tanah Nagekeo.
“Tahun ini kita mengusung tema yang sangat kontekstual dan mendalam Hijaukan Bumi, Perbarui Iman, Pertobatan Ekologis untuk Pemuda Katolik. Tema ini bukan sekedar slogan. Ini adalah panggilan moral dan spiritual. Kita diingatkan kembali oleh Paus Fransiskus dalam Laudato Si bahwa krisis lingkungan adalah krisis iman, karena kita merusak ciptaan, kita sedang mengkhianati Sang Pencipta”, paparnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
