Selain itu dalam kegiatan tersebut, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Nagekeo, Yoseph Marianus Yegho, turut hadir dan menandatangani kesepahaman bersama sebagai bentuk komitmen kolaborasi lintas sektor dalam mendukung optimalisasi PAD Kabupaten Nagekeo.
Pada kesempatan yang sama, Yoseph Marianus Yegho juga memaparkan rencana kerja strategis, khususnya pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai salah satu sumber penting PAD daerah.
Ia menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap sejumlah rencana strategis dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Nagekeo, antara lain implementasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pajak kendaraan, termasuk kebijakan pembatasan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak dan kendaraan berpelat luar wilayah NTT.
Selain itu, ia juga mendukung usulan pencanangan Zona ASN Taat Pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagekeo, program pemberian bantuan sosial dengan memperhatikan pelunasan pajak kendaraan, serta kebijakan pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan kelengkapan bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui pencanangan Tahun Optimalisasi PAD ini, Pemerintah Kabupaten Nagekeo berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Mari kita dukung pembangunan Nagekeo dengan taat membayar pajak,” ajak Yoksin sapaan akrabnya. (****)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
