Pemkab Nagekeo Canangkan 2026 sebagai Tahun Optimalisasi PAD, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak dan Retribusi
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 20 Januari 2025.
Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi mencanangkan tahun 2026 sebagai Tahun Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kegiatan launching yang digelar di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo, Senin, 19 Januari 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Nagekeo sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Launching tersebut menjadi momentum awal dalam membangun komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, instansi vertikal, dunia usaha, hingga masyarakat, guna mengoptimalkan pengelolaan dan peningkatan PAD secara efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Nagekeo, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Nagekeo, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Nagekeo, serta perwakilan dari Badan Pertanahan.
Menurut Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah, Hildegardis Muta Kasi, Dalam rangka mencapai target tersebut, Pemkab Nagekeo telah menyiapkan berbagai strategi optimalisasi, antara lain peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, integrasi data antar perangkat daerah, penyesuaian regulasi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta percepatan digitalisasi sistem pemungutan pendapatan daerah.
” Pemerintah daerah juga akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, termasuk penataan database objek pajak PBB melalui pemetaan digital berbasis drone, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BLUD, ” kata Hildegardis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
