Pemdes Ladolima Timur Mulai Identifikasi Kerusakan Akibat Angin Kencang

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 26 Januari 2026

Pemerintah Desa (Pemdes) Ladolima Timur, Kecamatan Keotengah, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai melakukan identifikasi dan pendataan kerusakan akibat angin kencang yang menerjang Kampung Boamuri pada Jumat pagi, 23 Januari 2026.

Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah kerugian yang dialami warga, baik pada sektor permukiman, fasilitas umum, maupun tanaman produktif masyarakat, sebagai dampak dari cuaca ekstrem yang melanda wilayah Kabupaten Nagekeo dan sekitarnya.

Penjabat Kepala Desa Ladolima Timur, Marino Sera Jawa, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh aparatur desa untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pendataan secara menyeluruh.

“Mulai hari ini saya minta teman-teman aparatur desa melakukan pendataan dan identifikasi agar diketahui secara pasti jumlah dan jenis kerusakan yang dialami masyarakat,” ujar Marino saat dikonfirmasi faktahukumntt.com, Senin 26 Januari 2026.

Ia menjelaskan, hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menyusun laporan resmi yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo sebagai bentuk laporan awal kejadian bencana.

“Setelah pendataan selesai, kami akan segera bersurat ke BPBD Kabupaten Nagekeo agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan bencana,” katanya.

Berdasarkan laporan sementara, kerusakan paling signifikan dialami pada sektor pertanian. Sejumlah tanaman produktif milik warga, seperti pala dan cengkeh, dilaporkan tumbang akibat terpaan angin kencang. Selain itu, terdapat sedikitnya satu unit rumah warga yang mengalami kerusakan pada bagian atap karena seng terlepas.

“Secara umum kerusakan sementara yang kami terima adalah tanaman komoditas warga seperti pala dan cengkeh yang tumbang. Untuk rumah, sementara terdata satu unit dengan kerusakan atap. Namun, kami masih menunggu hasil pendataan lengkap dari aparatur desa,” jelas Marino.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo melalui BPBD telah mengeluarkan surat imbauan resmi terkait kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi. Surat bernomor 300.2/BPBD-NGK/5/1/2026 tertanggal 23 Januari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Kabupaten Nagekeo.

Dalam imbauan tersebut, BPBD meminta para camat dan pemerintah desa untuk menyiapkan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang, serta melaporkan secara berkala kondisi kebencanaan di wilayah masing-masing.

Langkah cepat pendataan yang dilakukan Pemdes Ladolima Timur ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan serta meminimalkan dampak lanjutan bagi masyarakat yang terdampak cuaca ekstrem. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.