Gerakan Pertobatan Ekologis, OMK Aeramo Tanam Pohon di Bukit Batanitu.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 7 Desember 2024.
Memanfaatkan musim penghujan tahun 2024, sejumlah Orang Muda Katolik (OMK) Paroki Aeramo, Kevikepan Mbay, Keuskupan Agung Ende (KAE) melakukan penanaman pohon, yang berlokasi di bawah kaki Salib, Bukit Batanitu, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Sabtu 7 Desember 2024.
Aksi peduli lingkungan yang dilakukan oleh OMK Aeramo dilaksanakan bersama Pastor Moderator OMK Aeramo, RP. Bartholomeus Didit Tri Haryadi, OFM, dan FR. Yoseph Tutu, HHK selaku pendamping orang muda Katolik Paroki Aeramo.
RP. Bartholomeus Didit Tri Haryadi, OFM, Moderator OMK Paroki YKI Aeramo mengungkapkan bahwa kegiatan penanaman pohon merupakan Gerakan Pertobatan Ekologis, salah satu bagian mengisi masa Adven, persiapan perayaan Natal 25 Desember 2024.
“Kegiatan ini dalan rangka masa Adven gerakan pertobatan ekologis dengan doa bersama puncak salib Batanitu, Paroki Aeramo yang mengikuti OMK Paroki Aeramo”, ungkap Pastor Didit.
Selain itu, Gerakan Pertobatan Ekologis telah diserukan oleh Pemimpin Umat Katolik Tertinggi di dunia, Bapa Suci, Paus Fransiskus dalam Laudato Si yang merupakan Ensiklik kedua Bapa Suci.
Dalam Ensikliknya, Bapa Suci menyesalkan terjadinya kerusakan lingkungan dan pemanasan global serta mengajak seluruh umat didunia untuk mengambil aksi global menyelamatkan bumi.
“Intinya adalah dalam Laudato Si, Bapak Suci, Paus Fransiskus mengajak kita untuk memperbaiki hubungan kita dengan alam dan lingkungan. Cara yang paling sederhana dalam pertobatan ekologis dan upaya menyelamatkan bumi saat ini, salah satunya dengan menanam pohon”, jelas Pastor Moderator OMK Paroki YKI Aeramo.
Dalam kegiatan penanaman pohon tersebut, OMK Paroki Aeramo berhasil menanam puluhan anak pohon yang terdiri anakan pohon johar, pohon ketapang dan anakan Bugenvil. (TENDA)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.