Tindakan memblokir wartawan bukan hanya bentuk anti-transparansi, tetapi juga berpotensi menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat, terutama dalam konteks kebencanaan.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pejabat publik sejatinya menjadikan pers sebagai mitra strategis, bukan lawan. Terlebih dalam penanganan bencana, komunikasi yang cepat, terbuka, dan beretika adalah bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab negara kepada warga.

Pemblokiran wartawan dan pernyataan bernada intimidatif justru memperkuat kesan bahwa BPBD Nagekeo belum memahami peran komunikasi publik sebagai instrumen akuntabilitas, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius soal integritas kepemimpinan di tubuh lembaga penanggulangan bencana daerah Kabupaten Nagekeo. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.