Tak Terima Disebut Bungkam soal Bencana, Kepala BPBD Nagekeo Blokir Nomor Wartawan
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 31 Januari 2026.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo, Remigius Jago, memblokir nomor wartawan setelah diberitakan bungkam menyikapi bencana alam angin kencang yang merusak rumah warga, fasilitas umum dan tanaman produktif masyarakat di Desa Ladolima Timur, Kecamatan Keotengah.
Pemblokiran tersebut terjadi pasca media faktahukumntt.com menerbitkan artikel dengan judul “11 Rumah Warga Rusak Diterjang Angin Kencang di Ladolima Timur, BPBD Nagekeo Dinilai Abai dan Bungkam”.
Sejak awal wartawan media ini, telah berupaya melakukan konfirmasi secara berimbang melalui panggilan dan pesan WhatsApp namun Kepala BPBD Nagekeo tidak pernah menanggapinya.
Menariknya, setelah berita dipublikasikan, Remigius Jago yang sebelumnya tidak merespons sama sekali, tiba-tiba mengirimkan pesan bernada protes kepada wartawan.
Ia membantah tudingan bungkam dan mengklaim tim BPBD telah turun ke lapangan berdasarkan laporan masyarakat dan kepala desa.
“Berita lu yang gak benar. Tim turun berdasarkan informasi dari masyarakat atau kades. Hari ini tim juga udah turun ke Wajo Timur berdasarkan laporan warga. Bukan tidak respon atau bungkam,” tulis Remigius Jago dalam pesan WhatsApp.
Namun, saat wartawan kembali mempertanyakan alasan tidak adanya jawaban atas konfirmasi yang dikirim sejak beberapa hari sebelumnya, Remigius justru berdalih tengah berada di lokasi bencana. Ia menuding berita yang ditulis tidak valid dan menyatakan blokir nomor wartawan media ini.
“Karena beritamu gak valid maka saya blokir anda,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Remigius juga dalam pesan WhatsAppnya juga memberikan pernyataan yang dinilai bernada merendahkan dan menunjukkan resistensi terhadap kerja jurnalistik seperti “Jangan buat berita hanya mau cari sensasi, ingat itu. Silakan Anda tulis sesuka Anda” .
Padahal, upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali sejak Senin 26 Januari hingga Kamis 29 Januari 2026. Pesan WhatsApp terkirim dan terbaca, panggilan telepon berdering, namun tidak satu pun direspons.
Bahkan, melalui pesan WhatsApp, permohonan untuk bertemu dan melakukan wawancara langsung di kantor BPBD oleh wartawan media ini diabaikan.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya komunikasi publik Kepala BPBD Nagekeo dalam situasi krisis, sekaligus mencerminkan sikap arogansi pejabat publik yang tidak siap dikritik.
Tindakan memblokir wartawan bukan hanya bentuk anti-transparansi, tetapi juga berpotensi menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat, terutama dalam konteks kebencanaan.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pejabat publik sejatinya menjadikan pers sebagai mitra strategis, bukan lawan. Terlebih dalam penanganan bencana, komunikasi yang cepat, terbuka, dan beretika adalah bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab negara kepada warga.
Pemblokiran wartawan dan pernyataan bernada intimidatif justru memperkuat kesan bahwa BPBD Nagekeo belum memahami peran komunikasi publik sebagai instrumen akuntabilitas, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius soal integritas kepemimpinan di tubuh lembaga penanggulangan bencana daerah Kabupaten Nagekeo. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
