Mayoritas Kendaraan Dinas Pemkab Nagekeo Belum Bayar Pajak, Tunggakan Capai Rp474 Juta

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 17 Juni 2026.
Pemerintah Kabupaten Nagekeo menghadapi persoalan serius dalam tata kelola aset daerah. Hasil pendataan dan verifikasi faktual yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Nagekeo bersama UPT Pendapatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilayah Kabupaten Nagekeo menunjukkan bahwa mayoritas kendaraan dinas milik pemerintah daerah belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Bidang Pendapatan BKD Nagekeo, Lorens Da Costa dalam laporannya saat upacara gabungan Apel Kesadaran Korpri, Rabu 17 Juni 2026 mengungkapkan bahwa dari total 830 unit kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset daerah, sebanyak 437 unit atau 53 persen masih menunggak pajak.

Sementara kendaraan yang telah melunasi kewajiban pajaknya hingga Mei 2026 hanya berjumlah 393 unit atau sekitar 47 persen.

Total tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut mencapai Rp474.983.628.

Berdasarkan hasil inventarisasi, kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Nagekeo terdiri atas 733 unit kendaraan roda dua dan 97 unit kendaraan roda empat.

Namun, tingkat kepatuhan pembayaran pajak masih tergolong rendah.

Temuan ini mencerminkan masih lemahnya disiplin administrasi dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Pajak Daerah Jadi Tulang Punggung Fiskal

Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Muga Sada, menegaskan bahwa penerimaan pajak daerah memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Menurutnya, kemampuan daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik sangat bergantung pada optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang tersedia, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor.

“Sebagai bagian dari pemerintah daerah, kita memiliki tanggung jawab moral dan administrasi untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Keteladanan itu harus dimulai dari diri kita sendiri, termasuk dalam pengelolaan kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah,” tegas Gonzalo dalam amanatnya, saat memimpin apel kesadaran Korpri, penyerahan SK purna bakti yang dipadukan dengan Apel Kendaraan Dinas Lingkup Pemda Nagekeo di halaman Kantor Bupati Nagekeo tersebut.

Ia menilai, pemerintah tidak akan memiliki legitimasi moral untuk mengajak masyarakat membayar pajak apabila kendaraan dinas yang dikelola pemerintah sendiri masih banyak yang menunggak.

Wabup Gonzalo menepis anggapan bahwa apel kendaraan dinas hanya kegiatan seremonial semata.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah konkret untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan baik, berada pada lokasi yang jelas, serta digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.

Selain melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik kendaraan, pemerintah juga memasang stiker penanda pada kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Dalam kegiatan tersebut turut dilakukan penyerahan simbolis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo kepada UPT Pendapatan Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Nagekeo sebagai bentuk komitmen percepatan penyelesaian tunggakan.

Dorong Digitalisasi Pengelolaan Aset

Dalam kesempatan yang sama, Gonzalo mengungkapkan bahwa persoalan tata kelola aset daerah tidak hanya terjadi pada kendaraan dinas.

Ia menyoroti pentingnya penataan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian serta alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum melalui sistem pengelolaan berbasis digital.

Menurutnya, potensi penerimaan daerah sebenarnya cukup besar, namun belum dapat dimaksimalkan akibat rendahnya disiplin administrasi dan lemahnya pengawasan terhadap aset pemerintah.

“Saat ini yang kita miliki adalah PAD. Karena itu seluruh potensi penerimaan daerah harus dimaksimalkan melalui tata kelola yang baik, transparan, dan berbasis sistem digital,” ujarnya.

Gonzalo juga mengungkapkan bahwa dalam forum koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dirinya mengusulkan pemasangan logo KPK pada aset-aset dinas sebagai simbol penguatan pengawasan dan pencegahan penyimpangan.

Enam Tujuan Penertiban Kendaraan Dinas

Wakil Bupati menjelaskan bahwa pelaksanaan apel kendaraan dinas memiliki enam tujuan utama.

Pertama, mewujudkan tertib administrasi Barang Milik Daerah (BMD) sebagai dasar pengelolaan aset yang akuntabel dan transparan.
Kedua, melakukan verifikasi fisik untuk memastikan keberadaan dan kondisi kendaraan dinas yang tercatat dalam inventaris pemerintah.

Ketiga, mengidentifikasi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak sebagai dasar penyusunan langkah penyelesaian.

Keempat, mempercepat pelunasan tunggakan melalui tindakan konkret dari masing-masing kepala perangkat daerah.

Kelima, meningkatkan kepatuhan internal aparatur pemerintah terhadap kewajiban perpajakan sebagai bentuk dukungan terhadap kemandirian fiskal daerah.

Keenam, memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa kepatuhan pajak harus dimulai dari pemerintah sendiri.

Deklarasi Komitmen Bersama

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, seluruh peserta apel membacakan Deklarasi Komitmen Bersama Optimalisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Deklarasi tersebut memuat enam komitmen utama, yakni meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, mewujudkan tertib administrasi kendaraan dinas, membayar pajak tepat waktu, memperkuat pengawasan dan pengendalian aset, mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Wakil Bupati berharap seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan kendaraan dinas dan menyelesaikan setiap temuan yang ada.

“Dengan kerja sama, komitmen, dan tanggung jawab yang kuat dari seluruh perangkat daerah, saya yakin target optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dapat tercapai sehingga semakin memperkuat kemampuan Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Rls)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.