Dengan kondisi kantor Bupati Nagekeo yang seperti tak terawat, mungkinkah menjamin efesiensi kinerja pegawai dan kualitas pelayanan publik yang baik?, hal ini tentu menjadi sorotan publik.

Menanggapi kondisi tersebut, Plt. Kabag Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, Hermelinda C.S. Rangga, menjelaskan bahwa pihaknya telah merencanakan renovasi untuk memperbaiki bagian bangunan yang telah rusak.

Proses renovasi rencananya akan dilaksanakan sekarang (Tahun 2025) dan sedang dalam proses oleh pihak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“Masih sementara proses. Tahun ini kita kerjakan, ini ditangani oleh pihak PBJ, PPK-nya ada di mereka,” jawab Hermelinda singkat saat dikonfirmasi oleh Faktahukumntt.com, Senin 10 Maret 2025 sore.

Selain kantor Bupati Nagekeo, beberapa bangunan fasilitas pemerintah yang berada di area Civic Center Kantor Pemerintahan kabupaten Nagekeo, juga menampakkan kondisi yang sama, bahkan lebih parah dari keadaan Kantor Bupati Nagekeo, Namun hingga kini belum mendapatkan perhatian pemerintah daerah.  (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.