Kantor Bupati Nagekeo Makin Rapuh, Potret Buruk Fasilitas Pemerintah
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 11 Maret 2025.
Dibalik wajah luarnya yang nampak indah, kokoh dan menjulang, kantor Bupati Nagekeo memiliki sisi lain yang sangat memprihatinkan dan menjadi kesan buruk fasilitas yang menjadi Pusat Pemerintahan di Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari pantauan Faktahukumntt.com saat berkunjung ke Kantor Pemerintah Daerah Nagekeo pada Senin, 10 Maret 2025, terlihat beberapa bagian bangunan yang mengalami kerusakan cukup parah.

Di beberapa sudut ruangan, terdapat lubang menganga di plafon dengan potongan material yang sudah tercecer entah kemana.
Mirisnya, Pemandangan kurang menyenangkan tersebut nampak jelas di ruang tunggu Bupati dan Wakil Bupati, yang berada tepat di dekat ruang kerja mereka.
Plafon bolong dan sebuah lampu bergelantungan tepat di bawah sofa mewah yang menghiasi ruangan tunggu tersebut menjadi potret nyata kondisi kantor pemerintahan yang kian memprihatinkan.
Situasi serupa juga terpantau di ruangan VIP Kantor Bupati, dimana plafon yang bolong dan mulai lapuk juga tampak disana.

Potret-potret tersebut, selain menunjukkan kerapuhan bangunan kantor Bupati Nagekeo, bisa juga menjadi kesan buruk fasilitas pemerintah yang seolah tanpa perhatian sedangkan kondisinya nyata didepan mata.
Sebagai pusat pemerintahan sesungguhnya kantor Bupati Nagekeo memiliki beberapa peranan penting diantaranya sebagai fungsi administratif pemerintahan daerah, fungsi pelayanan publik dan fungsi koordinasi serta pengawasan.
Dengan kondisi kantor Bupati Nagekeo yang seperti tak terawat, mungkinkah menjamin efesiensi kinerja pegawai dan kualitas pelayanan publik yang baik?, hal ini tentu menjadi sorotan publik.
Menanggapi kondisi tersebut, Plt. Kabag Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, Hermelinda C.S. Rangga, menjelaskan bahwa pihaknya telah merencanakan renovasi untuk memperbaiki bagian bangunan yang telah rusak.
Proses renovasi rencananya akan dilaksanakan sekarang (Tahun 2025) dan sedang dalam proses oleh pihak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
“Masih sementara proses. Tahun ini kita kerjakan, ini ditangani oleh pihak PBJ, PPK-nya ada di mereka,” jawab Hermelinda singkat saat dikonfirmasi oleh Faktahukumntt.com, Senin 10 Maret 2025 sore.
Selain kantor Bupati Nagekeo, beberapa bangunan fasilitas pemerintah yang berada di area Civic Center Kantor Pemerintahan kabupaten Nagekeo, juga menampakkan kondisi yang sama, bahkan lebih parah dari keadaan Kantor Bupati Nagekeo, Namun hingga kini belum mendapatkan perhatian pemerintah daerah. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.