Jembatan Darurat Poma Keke Telah Diperbaiki, Hasil Swadaya dan Dukungan Anggota DPRD Provinsi NTT
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 21 Januari 2025
Jembatan darurat Poma Keke yang terletak di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, diperbaiki secara swadaya oleh masyarakat setempat dengan dukungan personel TNI dari Batalion Waka Nga Mere, TP 434 Nagekeo.
Perbaikan dilakukan untuk menjaga kelancaran akses transportasi warga yang selama ini bergantung pada jembatan tersebut.
Kegiatan perbaikan dilaksanakan pada Rabu pagi, 21 Januari 2025, dan dipimpin langsung oleh Jack Ahi, Salah satu tokoh muda Desa Aeramo yang menjadi penggagas utama perbaikan jembatan darurat Poma Keke.
Di lokasi terlihat sejumlah kerusakan pada badan jembatan telah ditangani. Balok-balok kayu yang lapuk dan patah diganti dengan material baru, sementara lubang besar di bagian tengah jembatan ditutup guna mengurangi risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Jack Ahi menjelaskan, perbaikan jembatan darurat Poma Keke merupakan murni inisiatif dan swadaya masyarakat. Dukungan datang dari berbagai pihak yang secara sukarela menyumbangkan dana untuk pembelian material pengerjaan jembatan.
“Salah satu dukungan nyata datang dari anggota DPRD Provinsi NTT, Bapak Yohanes Paulinus Nuwa Veto. Bantuan tersebut digunakan untuk pengadaan balok kayu, sementara kebutuhan lainnya seperti paku dan perlengkapan pendukung berasal dari sumbangan sejumlah pengusaha di Aeramo,” ujar Jack.
Ia menuturkan, inisiatif perbaikan dilakukan agar akses jembatan yang merupakan jalur vital mobilitas masyarakat tidak terputus, terutama bagi anak-anak sekolah, pegawai, petani, dan nelayan, serta untuk menjaga kelancaran aktivitas ekonomi warga.
Menurut Jack, gerakan gotong royong ini bermula dari ajakan melalui media sosial, khususnya grup WhatsApp warga, yang kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama pemerintah desa. Selanjutnya, pemerintah desa membangun komunikasi dengan Batalion Waka Nga Mere dan Polres Nagekeo untuk mendukung pelaksanaan perbaikan jembatan.
Selain masyarakat sekitar, sejumlah pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut turut ambil bagian dalam kegiatan perbaikan. Kolaborasi berbagai pihak ini membuat perbaikan jembatan darurat dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
Jack Ahi juga mengimbau agar kendaraan dengan muatan di atas lima ton untuk sementara tidak melintasi jembatan tersebut, mengingat kondisi jembatan masih bersifat darurat.
“Kami mengimbau kendaraan bertonase besar untuk tidak melintas. Prioritas penggunaan jembatan ini adalah untuk keperluan mendesak seperti akses ke rumah sakit, anak-anak sekolah, pegawai, serta mobilisasi hasil pertanian dan perikanan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbaikan jembatan darurat Poma Keke telah dilakukan secara swadaya sebanyak empat kali, bahkan sebagian menggunakan dana pribadi. Karena itu, ia berharap pembangunan jembatan permanen dapat segera direalisasikan demi menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Hanura, Yohanes Paulinus Nuwa Veto, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi NTT telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,4 miliar untuk pembangunan jembatan permanen Poma Keke pada tahun anggaran 2026.
Menurutnya, dukungan terhadap perbaikan jembatan darurat merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat.
“Pembangunan jembatan permanen sudah disampaikan ke Dinas PUPR Provinsi NTT, namun prosesnya membutuhkan waktu. Sementara kondisi jembatan sudah harus segera ditangani. Karena itu, ketika ada inisiatif masyarakat untuk memperbaiki secara swadaya, saya mendukung dengan membantu penyediaan anggaran agar jembatan bisa digunakan dengan lebih aman,” jelas Nuwa Veto melalui pesan WhatsApp kepada faktahukumntt.com, Rabu 21 Januari 2025.
Dengan selesainya perbaikan jembatan darurat Poma Keke, diharapkan arus transportasi masyarakat kembali berjalan lancar dan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan dapat diminimalkan. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
