Lego, Lokasi yang Menjanjikan

Hasil survei di lokasi Lego, Desa Persiapan Aeramo Timur, menunjukkan area tersebut dinilai layak untuk dijadikan Holding Ground. Selain memiliki luas dan kontur tanah yang mendukung, kawasan itu juga strategis secara pendidikan dan lingkungan.

Di sebelah timur berbatasan langsung dengan SMKN 1 Aesesa, yang ke depan diharapkan bisa menjadi mitra dalam pengelolaan limbah dan praktik lapangan bagi para siswa.

Aspek lingkungan juga menjadi perhatian utama.

Holding Ground ini akan dirancang dengan konsep ramah lingkungan.  Limbah ternak tidak akan dibuang sembarangan, tetapi diolah menjadi pupuk organik atau energi biogas.

Pembangunan Holding Ground bukan hanya soal fasilitas fisik, tetapi juga tentang visi besar pengelolaan peternakan berkelanjutan di NTT.

Selama ini, NTT dikenal sebagai daerah penghasil ternak terbesar di Indonesia Timur, namun sebagian besar kabupaten belum memiliki fasilitas karantina dan penampungan hewan yang memenuhi standar ekspor.

Ketiadaan Holding Ground membuat rantai pasok peternakan sering tersendat, bahkan menghambat potensi ekonomi masyarakat.Kini, dengan adanya inisiatif dari Nagekeo, harapan baru itu muncul. Holding Ground akan menjadi simpul logistik ternak antar-pulau, memperpendek rantai distribusi, menekan biaya transportasi, dan tentu saja membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.

Bagi para peternak di wilayah Aesesa dan sekitarnya, kehadiran Holding Ground ibarat pintu menuju masa depan yang lebih pasti. Mereka tak lagi harus bergantung pada tengkulak atau agen luar daerah untuk mengirim ternak. Pemerintah daerah akan menyiapkan sistem terintegrasi dari penampungan, pemeriksaan kesehatan, hingga pengiriman hewan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.