Terpantau hadir pada kesempatan tersebut, Kepala BWS Nusa Tenggara II , Kejaksaan Negeri Ngada, TNI dan Polri, PKK berserta masyarakat penerima ganti kerugian.

Jumlah Uang ganti kerugian yang disalurkan senilai Rp15 Miliar yang diperuntukkan membayar tahap I, bagi 29 penerima manfaat.(TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.