“Uang tanah harus jadi tanah baru kita berpikir yang lain. Jangan kita pikirkan uang untuk yang lain  baru kita pikirkan untuk membeli ganti tanah. Ini saran saya agar tidak merugikan diri kita dan anak cucu kita ke depan”, Ucapannya.

Bupati Nagekeo menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan melalaikan kewajibannya untuk membayar dana ganti rugi kepada masyarakat.

Kata Bupati,  meski dalam proses masih ditemukan kekeliruan namun pemerintah akan terus berupaya untuk membenahi datanya sehingga prosesnya dapat berjalan baik.

“Ada kekeliruan yang ditemukan di lapangan, masih ada plus minusnya namun semuanya dapat berjalan baik”, jelasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.