Lukas  Mbulang  Apresiasi Festival  Mbay Smart City 2024.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO  – 24 Augustus  2024.
Festival Mbay Smart City atau Mbay Kota Cerdas yang digelar oleh Pemerintah Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten  Nagekeo mendapatkan apresiasi sejumlah pihak. Salah satu diantaranya adalah Mbulang Lukas, SH atau Lukas Mbulang, Tokoh adat suku Dhewe yang merupakan Dewan Penasihat Lembaga Masyarakat Adat Kelurahan  Danga.

Festival  Mbay Smart City 2024 mengusung tema “Cerdas Warganya, Maju Kotanya”, dilangsungkan di  Lapangan Hanura, Danga pada pada  Sabtu, 24 Agustus hingga Selasa 27 Agustus 2024.

Yohanes Lado, Kepala Kelurahan Danga selaku  penyelenggara kegiatan Festival Mbay  Smart  City mengungkapkan bahwa kegiatan festival tersebut murni merupakan  swadaya masyarakat yang  disponsori oleh para pelaku usaha di wilayah kelurahan Danga.

Yohanes menjelaskan bahwa salah satu tujuan  terselenggaranya festival Mbay Kota Cerdas adalah  untuk  mendorong semua elemen memajukan pendidikan di wilayah  kelurahan Danga.

Menurut Lurah Danga, Hanya  orang  cerdas  dan memiliki pengetahuan yang baik, mampu membentengi diri dari segala gejolak perubahan sosial termasuk bijak memanfaatkan media sosial agar tidak  terjerat persoalan hukum.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat adat Dhawe dan Danga serta memohon ijin leluhur sehingga Festival Mbay Smart City berjalan aman dan lancar.

“Kami juga menyampaikan limpah terimakasih kepada seluruh masyarakat Danga Dhawe yang punya tanah dan memohon ijin leluhur tanah ini agar kegiatan berjalan aman dan lancar”, Ucap Yohanes Lado, Lurah Danga dalam sambutannya pada acara pembukaan Festival Mbay Smart City, Sabtu 24 Agustus 2024 malam.

Sementara itu, Mbulang Lukas, SH, selaku  Dewan Penasihat Masyarakat Adat Kelurahan Danga mengapresiasi langkah Lurah Danga menggelar Festival Mbay Smart City.

Politisi Partai Perindo yang telah berhasil meraih tiket kursi DPRD Kabupaten Nagekeo periode 2024-2029 tersebut mengungkapkan bahwa festival Mbay Kota Cerdas yang digelar oleh Pemerintah Kelurahan Danga merupakan implementasi dari perjuangan leluhur dalam upaya mencerdaskan anak bangsa.

“Terimakasih Pak Lurah yang telah peduli dengan hal ini (Festival, red). Sadar atau tidak sadar, nilai-nilai ajaran moral peninggalan leluhur sudah tergerus oleh kemajuan teknologi. Orang sudah malas belajar dan lebih mengandalkan google”, ucapannya.

Lukas Mbulang mengutarakan bahwa nenek moyang sejak dahulu kala lahir dengan budaya yang hebat. Ia mengingatkan Jangan sampai kita kehilangan spirit roh Budaya.

Ia juga berharap Festival Nagekeo Smart City berdampak positif terhadap perkembangan potensi anak-anak yang merupakan generasi penerus dan tulang punggung bangsa.

“Yang hadir disini kader-kader masa depan bangsa bangsa dan Negara. Saya berharap agar Lagu-lagu daerah kembali dihidupkan, itu kekayaan kita. Semoga kegiatan ini bermanfaat dan mendapatkan berkat serta perlindungan Tuhan Langit dan Bumi”, Tutup Lukas Mbulang, tokoh masyarakat kelurahan Danga yang familiar dengan karirnya sebagai pengacara.

Selain itu, Festival Mbay Smart City juga mendapatkan apresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, melalui Emanuel Ndun, Asisten 1 Bupati Nagekeo bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Emanuel mengucapkan terimakasih karena kegiatan festival Mbay Kota Cerdas dilaksanakan secara swadaya oleh masyarakat tanpa dukungan dana dari pemerintah kabupaten Nagekeo.

Ia menyatakan bahwa hal tersebut sebagai bukti bahwa pertumbuhan ekonomi masyarakat Kelurahan Danga semakin baik.

“Biasanya kalau ada kegiatan besar begini selalu ada proposal di meja saya. permintaannya puluh juta rupiah. Saya apresiasi kali ini tidak ada proposal. Bapak Lurah luar biasa dan ini menunjukkan ekonomi masyarakat di Danga semakin maju”, ucapannya. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.