Kadis Dukcapil Tekankan Pentingnya Administrasi Kependudukan, 498 Anak Nagekeo Tanpa Ayah.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 8 Mei 2024.
Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nagekeo membawakan materi dengan tema “Administrasi Sipil Perkawinan”, Bagi Pasangan Suami Isteri (Pasutri) Katolik yang mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) di Paroki Aeramo, Kevikepan Mbay, Kabupaten Nagekeo, Rabu, 8 Mei 2024.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 34 Pasutri Katolik atau 68 orang, yang dilangsungkan di Aula Paroki Aeramo, Kevikepan Mbay, Keuskupan Agung Ende.
Hildegardis Muta Kasi, Kadis Dukcapil Kabupaten Nagekeo mengutarakan bahwa administrasi kependudukan sangat penting dan perlu diperhatikan dengan serius.
Ia menyampaikan terimakasih kepada Pastor Paroki Aeramo dan segenap pengurus karena senantiasa menjalin hubungan baik dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagekeo.
“Dinas Dukcapil Kabupaten Nagekeo senantiasa berkolaborasi dengan semua stake holders, para pemangku kepentingan terutama dalam hal ini Gereja-Gereja. Mengapa?, Karena sasaran pelayanan kita adalah masyarakat yang melekat juga sebagai umat. Jadi Terimakasih kepada Pastoral Paroki Aeramo sudah melibatkan Dukcapil untuk ambil bagian dalam Kursus Persiapan Pernikahan”, ungkap Kadis Hildegardis saat diwawancarai, Rabu, 8 Mei 2024 sore.
Kadis Dukcapil Kabupaten Nagekeo berharap agar keluarga-kelurga Katolik menjadi duta gerakan sadar administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Nagekeo.
“Minimal Tertib Adminduk itu dimulai dari keluarga. Contoh sederhananya adalah nama di Kartu Keluarga harus sama dengan KTP El, di akta anak, di akta perkawinan harus sama. Yang bisa pastikan kebenaran itu adalah Keluarga”, Jelas Kadis Dukcapil.

Ia menjelaskan bahwa berbasis data, sebanyak 498 anak di Kabupaten Nagekeo tercatat dalam dokumen Dukcapil dengan status tanpa ayah atau anak mama.
“Minta maaf, rata-rata Katolik. Itu karena anak lahir sebelum pernikahan yang sah secara agama mau secara Negara dan Negara tetap wajib membuatkan aktan kelahirannya dengan status anak mama”, ujarnya.
Dengan fakta demikian Kadis Hildegardis menegaskan bahwa penting Dukcapil hadir membangun kerjasama dengan Gereja untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya urusan administrasi Kependudukan.
“Dalam kegiatan-kegiatan kursus persiapan perkawinan seperti ini, pengetahuan tentang Perlindungan anak dalam kaitan dengan identitas juga penting, bagaimana status perkawinan mempengaruhi hukum, mempengaruhi identitas anak disaat mereka sekolah dan sebagainya”, jelas Kadis Dukcapil lebih lanjut.
Ia berharap semua pihak peduli terhadap pencatatan administrasi kependudukan terutama berkolaborasi untuk menekan angka kelahiran anak diluar perkawinan yang sah.
“Kita sedang berupaya menjaga marwah daerah. Semakin banyak anak mama sebenarnya menunjukkan bahwa banyak pasangan keluarga kita yang hidup bersama dalam perkawinan yang tidak sah. Kita berharap semua pihak yang peduli dengan anak, yang peduli dengan kehidupan keluarga untuk sama-sama ambil bagian untuk mengurangi atau menekan anak-anak yang lahir dari pasangan suami istri yang status hukum perkawinannya tidak sah”, Harap Kadis Dukcapil Kabupaten Nagekeo, Hildegardis Muta Kasi. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.