Kadis Dukcapil Kabupaten Nagekeo berharap agar keluarga-kelurga Katolik menjadi duta gerakan sadar administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Nagekeo.

“Minimal Tertib Adminduk itu dimulai dari keluarga. Contoh sederhananya adalah nama di Kartu Keluarga harus sama dengan KTP El, di akta anak, di akta perkawinan harus sama. Yang bisa pastikan kebenaran itu adalah Keluarga”, Jelas Kadis Dukcapil.

Dukcapil
34 pasangan suami istri Katolik ikuti Materi yang dibawakan oleh Kadis Dukcapil, Hildegardis Muta Kasi saat KPP di Paroki Aeramo. (Foto: faktahukumntt.com)

Ia menjelaskan bahwa berbasis data, sebanyak 498 anak di Kabupaten Nagekeo tercatat dalam dokumen Dukcapil dengan status tanpa ayah atau anak mama.

“Minta maaf, rata-rata Katolik. Itu karena   anak lahir sebelum pernikahan yang sah secara agama mau secara Negara dan Negara tetap wajib membuatkan aktan kelahirannya dengan status anak mama”, ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.