Ia menegaskan bahwa, meski sidang digelar diluar pengadilan namun tahapan persidangan tetap dilakukan sesuai mekanisme formilnya.
“Berkas-berkasnya akan dikumpulkan paling lambat pada hari senin (13 Mei 2024) sudah dikumpulkan. Walaupun sidangnya diluar gedung tetapi mekanisme tahapan sidangnya berlaku secara normatif seperti biasa. Ada tahapan pemanggilan, pemenuhan berkas dan saksi”, urainya.
Kadis Dukcapil Kabupaten Nagekeo meminta agar masyarakat Kabupaten Nagekeo tidak pesimis mengikuti tahapan proses pengesahan anak.
Ia mengungkapkan bahwa animo beberapa masyarakat Kabupaten Nagekeo cukup tinggi untuk memaafkan momen sidang pengesahan anak diluar pengadilan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bajawa di Kabupaten Nagekeo.
“Setelah kami memposting informasi di website, membagikannya di WA-WA Grup, di Facebook ternyata animo masyarakat tinggi”, bebernya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.