Bupati Nagekeo Ingatkan Masyarakat Wolowae Soal Isi Otak Penting.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 17 Juli 2023.
Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do mengingatkan pentingnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) atau Isi Otak serta mendorong masyarakat untuk rajin berusaha serta mampu melihat setiap peluang usaha agar bisa dikembangkan guna peningkatan ekonomi.
Hal tersebut dimaksudkan Bupati Nagekeo agar masyarakat sudah siap dan mampu bersaing baik saat sekarang maupun di masa mendatang.
“Yang datang lalu lalang di jalan ini mereke yang punya isi otak dan isi dompet. Mereka tidak hanya lewat tapi melirik peluang apa yang bisa dikembangkan”, ungkap Bupati Nagekeo, saat melantik Thomas Nae Kofi, penjabat Kepala Desa Tendatoto, Sabtu 17 Juni 2023.
“Kalau kamu tidak mau belajar, berusaha, dan melihat setiap peluang maka orang akan datang merampas apa yang kita miliki, usaha kita, bahkan makanan yang akan masuk ke dalam mulut pun diambil orang” pesan Bupati Don Bosco.
Penjabat Kepala Desa yang dilantik adalah Thomas Naekofi dengan Keputusan Bupati nomor : 200/Kep/HK/2023.
Thomas sebelumnya bertugas sebagai Kepala UPTD Marilewa, dilantik menggantikan Kepala Desa Tendatoto Wenslaus Mane yang telah mengundurkan diri.

Bupati Nagekeo mengungkapkan bahwa sebagai pemimpin wilayah, Kepala Desa diminta untuk memperhatikan potensi yang dimiliki oleh masyarakat, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang ada di wilayah Desa.
Menurut Bupati Nagekeo, Salah satu potensi desa adalah integrasi pengembangan sektor pertanian dan peternakan yang merupakan sumber daya potensial masyarakat Kecamatan Wolowae pada umumnya.
“Bersama Poskeswan melihat betul potensi peternakan dan pertanian agar lebih ke arah demi intensif, seperti mini rans, kebun rumput, penggemukan, dan paling penting ada IB” Ungkapnya.
Bupati Nagekeo mengatakan, Jika hal itu dijalankan dan diimplementasikan dengan baik, niscaya ke depannya, Kecamatan Wolowae pada umumnya, secara khusus Desa Tendatoto akan menjadi Pilot projects pengembangan integrasi Sektor Pertanian dan Peternakan yang intensitas.
Ia menegaskan bahwa, Keunggulan Wilayah Kecamatan Wolowae di sektor Peternakan harus bisa dilihat sebagai suatu peluang emas bagi masyarakat untuk bisa dikembangkan secara insentif dan modern.
Bupati meminta Pemerintah Desa dan masyarakat pemilik ternak agar bisa mengontrol hewan ternak sehingga tidak lagi dilepasliarkan begitu saja.
Cara yang paling mudah adalah diikat ataupun dibuatkan mini rens, memanfaatkan lahan dengan menanam rumput sebagai pakan.
Selain pengembangan sektor Peternakan dan Pertanian, yang tidak kalah pentingnya adalah pengembangan sumber daya manusia melalui pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Desa diminta untuk memperhatikan eksistensi jalanya organisasi kemasyarakatan mulai dari komunal paling kecil seperti Dasa Wisma.
Don Bosco Do mengajak semua elemen masyarakat dan stakeholder yang ada di desa untuk memberikan perhatian serius kepada tumbuh kembang anak, sejak 1000 hari pertama kehidupan.
“Kita perhatikan betul calon Ibu, setiap anak yang lahir harus menjadi kepedulian kita semua, kita sudah mulai bergerak lebih ke hulu, remaja putri sejak haid pertama kita perhatikan betul. Kalau memang ada masalah dengan anak baik secara pribadi maupun di level keluarganya dengan orang tuanya, saya minta Pejabat atau Kepala Desa kita periksa, beritahu orang tuanya “pesan Don Bosco.
Pelantikan Penjabat Kepala Desa Tendatoto berlangsung di Aula kantor desa Tendatoto, Kecamatan Wolowae, kabupaten Nagekeo, Sabtu 17 Juni 2023.
Hadir pada kesempatan itu, Ketua TP PKK Kabupaten Nagekeo, dr Eduarda Yayik Parwita Gatih, Camat Wolowae, Gerry Koro, Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Setda Nagekeo, Hermelinda Rangga, Aparatur Pemerintah Desa Tendatoto, saksi rohani, saksi awam dan masyarakat. (Rls/Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.